18 Jan 2017

Susi Pudjiastuti: Penyuluh Perikanan Akan Jadi Bagian dari Pusat

FKP3D, Jakarta-Harapan baru penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional yang lebih baik, profesional dan bermartabat dengan diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 agaknya telah berada pada titik nadir. Kini, yang tersisa justru terjadinya sengkarut penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang terjadi di hampir semua daerah.

Polemik bermunculan dan ternyata sangat menyita energi serta terindikasi menimbulkan pelayanan kepada masyarakan terganggu. Akan tetapi, hari ini Selasa, 17 Januari 2017 saat rapat kerja antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Komisi 4 DPR-RI berlangsung, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan statment bahwa penyuluh perikanan akan menjadi bagian dari pusat dan akan dilanjutkan dan tidak akan dilebur.
Suasana Raker antara KKP dan Komisi 4 DPR-RI
Penegasan Ibu Susi tersebut menanggapi pertanyaan tentang masa depan penyuluh perikanan yang diajukan oleh salah satu anggota DPR-RI anggota komisi 4. Hal ini tentu saja telah membangkitkan kembali secercah harapan penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang lebih baik dengan ditariknya kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan oleh pemerintah pusat.

Walaupun terlambat dan tertinggal dari kementerian lain perihal pengalihan personilnya (pengalihan personil dari daerah ke Pusat-red), KKP melalui Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan bahwa proses pengalihan kewenangan akan tetap dilaksanakan. Selanjutnya, Ibu Susi juga menegaskan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan kemendagri dan kemenkeu tentang pengalihan penyuluh perikanan ke pusat. "Jumlah total penyuluh perikanan saat ini adalah 3204 orang", lanjut Susi.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa mandeknya proses P3D penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional telah mengakibatkan banyak penyuluh perikanan PNS di daerah terkena imbasnya. KKP terkesan tidak serius dalam melaksanakan amanat UU NO 23 Tahun 2014 sehingga terjadi sengkarut penyelenggaraan penyuluhan perikanan di daerah. Mulai dari penempatan personil penyuluh perikanan yang belum jelas selepas penataan OPD baru, hingga ada diantara penyuluh perikanan yang hingga saat ini belum digaji.

Diwawancara secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Penyuluh Perikanan PNS Daerah Indonesia (FKP3D) Slamet Novianto, S.Pi, M.Si menyatakan bahwa keterlabatan pengalihan penyuluh perikanan sedikit banyak telah menyebabkan pelayanan terhadap pelaku utama perikanan terganggu. Sementara banyak juga penyuluh perikanan daerah yang telah memutuskan untuk tetap mengabdi di daerah dengan menjadi tenaga fungsional umum, dan yang paling mengenaskan adalah ada beberapa daerah yang penyuluh perikanannya belum mendapatkan gaji hingga sekarang.

Kita sangat menyesal dan prihatin, dengan ini kami seluruh jajaran FKP3D Indonesia akan terus mengawal dan mendesak agar proses pengalihan penyuluh perikanan dapat diselesaikan secepatnya "Perlu ditegaskan bahwa kita, dalam hal ini tidak meminta status, akan tetapi semata-mata dalam rangka tunduk dan patuh terhadap undang-undang" terang Slamet. "Siapapun saya kira setuju bahwa semua harus taat dan tunduk kepada undang-undang tanpa kecuali"  lanjut Slamet.

Adanya kabar yang menyatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan harapan kembali bahwa penyuluh perikanan akan menjadi bagian dari pusat, Slamet sangat mengapresiasi. "Walaupun sangat terlambat, kita tetap memberikan apresiasi kepada Ibu Susi dan yang terpenting kita akan selalu mengingatkan Ibu Susi dan jajaran pembantunya agar tidak lupa dengan janji-janjinya yang selama ini hanya bagaikan angin saja" tegas Slamet.
Share:  

2 komentar: