FKP3D, Jakarta-Sebagai bukti komitmen DPR-RI dalam menjalankan fungsi legislatifnya, pada hari Senin, 23 Januari 2017 Komisi IV DPR-RI mengundang mitranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas secara khusus pelaksanaan pengalihan PNS daerah menjadi pegawai pusat.
Puluhan Penyuluh Perikanan PNS yang mewakili berbagai daerah di Indonesia menjadi saksi komitmen DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menyelesaikan proses pengalihan Personil Penyuluh PNS dari daerah ke Pusat. Mereka datang dari berbagai daerah dengan biaya dan akomodasi sendiri, mereka rela datang ke Gedung Nusantara untuk menyaksikan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanah UU No 23 Tahun 2014 terkait penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional.
Terlihat hadir dalam RDP tersebut perwakilan penyuluh perikanan dari Aceh, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Berkesempatan hadir, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Penyuluh Perikanan PNS Daerah Seluruh Indonesia (DPN FKP3D Indonesia), Slamet Novianto, S,Pi, M.Si yang didampingi Kabid Humas, Sukma Budi Prasetyati, S.Pi dan ketua korwil Barat FKP3D, Triana Mareta, S.Pi serta rekan-rekan yang lainnya.
Seperti diketahuim bahwa dalam klausulnya, UU 23 Tahun 2014 selambat-lambatnya harus sudah dilaksanakan 2 tahun paska diundangkan, yaitu pada bulan Oktober 2016. Akan tetapi kenyataannya hingg saat ini, apa yan diamanatkan dalam undang-undang tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional masih mandek dan belum ada progres yang berarti.
Lampiran Y, UU 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam pembagian kewenangannya, penyelenggaraan penyuluhan perikanan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan oleh karena itu, seharusnya per 1 Oktober 2016 status PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional penyuluh perikanan sudah harus menjadi pegawai pusat. Akan tetapi hal tersebut masih belum terealisasi hingga saat ini.
Dalam RDP tersebut, telah dicapai kesepakatan antara pemerintah (KKP) dan DPR bahwa proses pengalihan personel penyuluh perikanan ke pusat akan segera dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2017. "Kami perlu validasi ulang jumlah penyuluh yang akan dipindah ke pusat" terang perwakilan dari KKP ketika menjawab petanyaan seputar teknis pengalihan tersebut.
"Tanggal 25-26 kami akan verifikasi ulang berapa jumlah penyuluh perikanan PNS yang akan berpindah ke pusat" lanjutnya.
Menanggapai hal ini, Ketua DPN FKP3D Indonesia Slamet NOvianto, S.Pi, M.Si mengatakan bahwa setidaknya hal ini sudah terlihat ada secercah sinar terang. "Kita tinggal menjaga irama, agar proses ini berjalan dengan mulus" terang Slamet.
"Kita harus kawal ketat agar pada pembahasan dan pengesahan APBNP disekitar bulan Maret-April 2017, ada perubahan anggaran di KKP untuk mengalokasikan gaji dan segala hak-hak penyuluh perikanan yang akan berpindah ke pusat" lanjut Slamet.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan terkesan lamban dalam melaksanakan amanat UU 23 Tahun 2014, sementara kementerian KHL dan beberapa K/L lainnya yang personelnya terdampak undang-undang tersebut telah menyelesaikan proses pengalihan tanpa ada hambatan sesuai dengan rambu-rambu dan aturan yang ada.
DPN FKP3D yang merupakan organiasi yang menaungi penyuluh perikanan PNS daerah seluruh Indonesia menyatakan akan berada digaris terdepan dalam mengawal proses P3D serta akan terus memperjuangkan hak-hak penyuluh perikanan PNS daerah yang akan dialihkan ke pusat (KKP) agar tidak dibeda-bedakan dengan pegawai KKP yang lain.
Puluhan Penyuluh Perikanan PNS yang mewakili berbagai daerah di Indonesia menjadi saksi komitmen DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menyelesaikan proses pengalihan Personil Penyuluh PNS dari daerah ke Pusat. Mereka datang dari berbagai daerah dengan biaya dan akomodasi sendiri, mereka rela datang ke Gedung Nusantara untuk menyaksikan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanah UU No 23 Tahun 2014 terkait penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional.
Terlihat hadir dalam RDP tersebut perwakilan penyuluh perikanan dari Aceh, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Berkesempatan hadir, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Penyuluh Perikanan PNS Daerah Seluruh Indonesia (DPN FKP3D Indonesia), Slamet Novianto, S,Pi, M.Si yang didampingi Kabid Humas, Sukma Budi Prasetyati, S.Pi dan ketua korwil Barat FKP3D, Triana Mareta, S.Pi serta rekan-rekan yang lainnya.
Seperti diketahuim bahwa dalam klausulnya, UU 23 Tahun 2014 selambat-lambatnya harus sudah dilaksanakan 2 tahun paska diundangkan, yaitu pada bulan Oktober 2016. Akan tetapi kenyataannya hingg saat ini, apa yan diamanatkan dalam undang-undang tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional masih mandek dan belum ada progres yang berarti.
Lampiran Y, UU 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam pembagian kewenangannya, penyelenggaraan penyuluhan perikanan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan oleh karena itu, seharusnya per 1 Oktober 2016 status PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional penyuluh perikanan sudah harus menjadi pegawai pusat. Akan tetapi hal tersebut masih belum terealisasi hingga saat ini.
Dalam RDP tersebut, telah dicapai kesepakatan antara pemerintah (KKP) dan DPR bahwa proses pengalihan personel penyuluh perikanan ke pusat akan segera dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2017. "Kami perlu validasi ulang jumlah penyuluh yang akan dipindah ke pusat" terang perwakilan dari KKP ketika menjawab petanyaan seputar teknis pengalihan tersebut.
"Tanggal 25-26 kami akan verifikasi ulang berapa jumlah penyuluh perikanan PNS yang akan berpindah ke pusat" lanjutnya.
Menanggapai hal ini, Ketua DPN FKP3D Indonesia Slamet NOvianto, S.Pi, M.Si mengatakan bahwa setidaknya hal ini sudah terlihat ada secercah sinar terang. "Kita tinggal menjaga irama, agar proses ini berjalan dengan mulus" terang Slamet.
Personil pengurus DPN FKP3D dalam RDP Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan terkesan lamban dalam melaksanakan amanat UU 23 Tahun 2014, sementara kementerian KHL dan beberapa K/L lainnya yang personelnya terdampak undang-undang tersebut telah menyelesaikan proses pengalihan tanpa ada hambatan sesuai dengan rambu-rambu dan aturan yang ada.
DPN FKP3D yang merupakan organiasi yang menaungi penyuluh perikanan PNS daerah seluruh Indonesia menyatakan akan berada digaris terdepan dalam mengawal proses P3D serta akan terus memperjuangkan hak-hak penyuluh perikanan PNS daerah yang akan dialihkan ke pusat (KKP) agar tidak dibeda-bedakan dengan pegawai KKP yang lain.