Kongres III Ipkani |
Menurut Anggaran Dasar IPKANI, Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 jumlah pengurus daerah yang syah. Melihat kondisi yang ada, maka ada kemungkinan bahwa Kongres III IPKANI gagal terlaksana karena tidak memenuhi persyaratan minimal untuk syahnya suatu kongres.
Sepinya peminat untuk menghadiri kongres bukan tanpa alasan. Banyak penyuluh perikanan PNS daerah yang merasa kecewa karena mereka menganggap bahwa organisasi IPKANI dianggap tidak mampu untuk memperjuangkan aspirasi dan nasib mereka.
Ditengah carut-marutnya proses pelaksanaan pengalihan penyuluh perikanan PNS ke Pusat, IPKANI dianggap tidak mampu menjembatani dan memperjuangkan nasib penyuluh perikanan PNS yang berada didaerah. Seperti yang telah ramai menjadi perbincangan di media sosial, bahwa proses pengalihan penyuluh perikanan PNS dari daerah ke pusat diambang kegagalan, hal ini dikarenakan kementerian keuangan tidak menyetujui penambahan anggaran belanja pegawai yang akan beralih dari daerah ke KKP.
Iya..seharusnya panitia segera berinovasi..membuat agenda yg bisa jadi magnet buat peserta..
BalasHapus