FKP3D, Lampung - Penyuluh perikanan di Lampung mempertanyakan status kepegawaian mereka. Rostuti Lusiwati Sitanggang, salah seorang penyuluh perikanan Provinsi Lampung, mengatakan, seharusnya per 1 Oktober 2016, seluruh penyuluh perikanan se-Indonesia menjadi pegawai pusat.
“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Menteri Keuangan sepertinya tak peduli dengan ini sehingga sekarang status kami tidak jelas,” ujar penyandang gelar sarjana perikanan ini kepada jejamo.com via ponsel, Sabtu malam, 19/11/2016.
Pemda di Provinsi Lampung yang di daerahnya terdapat penyuluh perikanan, telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) personel dan sarana prasarana (P2D) sebagai tindak lanjut ketaatan kepada UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Seyogianya ini diberlakukan 2 tahun setelah diundangkan. BAST tersebut telah diserahkn kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, sampai saat ini, BAST tersebut tidak diketahui tindak lanjutnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Bendahara DPD Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (Ipkani) Lampung itu.
Tuti, sapaan akrabnya, mengatakan, pihaknya sudah melakukan banyak upaya, dari mengirimkan surat resmi ke Komisi IV DPR, surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Kepagawaian Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Namun sampai sekarang belum ada titik terang. Bahkan, tahun 2017 mendatang banyak penyuluh perikanan terancam tak bergaji,” ujarnya.
Pihaknya menuntut agar pemerintah melaksanakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2016.
“Jika tidak, Menteri Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berpotensi melanggar undang-undang,” katanya.
Tuti menambahkan, langkah yang akan dilakukan selanjutnya ialah menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.(*)
Sumber: Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com
0 komentar:
Posting Komentar