17 Des 2016

Sarmini Eka Wijaya, S.Pi, tak Kenal Lelah Membina Pelaku Utama Perikanan

Sarmini Eka Wijaya adalah penyuluh perikanan dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Selatan. Sarmini merupakan perempuan keturunan jawa yang lahir dan besar di Kapuas 42 tahun yang lalu. Awal menjadi penyuluh perikanan adalah saat Sarmini menjadi tenaga honorer provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 1994 hingga akhir tahun 2006.

Selama tahun 1994 hingga 2006, Sarmini telah malang melintang di dunia penyuluhan perikanan dan pemberdayaan masyarakat. Bahkan, dalam perjalannya menjadi tenaga honorer beliau juga sempat merasakan menjadi penyuluh polivalen.

Dipenghujung 13 tahun menjadi tenaga honorer, Sarmini patut bersyukur, karena di tahun 2007 dia memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dari formasi tenaga honorer dan ditempatkan di BPPKP Kabupaten Kapuas. Hal ini tentu membuatnya menjadi lebih bersemangat dalam berkarya dan membina pelaku utama perikanan.

Tempat tinggal Sarmini yang dikelilingi oleh sungai menjadikan dia begitu paham terhadap permasalahan yang sering terjadi pada masyarakat sekitar sungai, utamanya terkait konservasi dan penangkapan ikan di sungai.

Pada masyarakat lokal yang berada diwilayah kerjanya, ternyata penangkapan ikan secara ilegal masih banyak terjadi. Biasanya mereka menangkap ikan dengan menggunakan listrik (setrum) dan juga dengan cara diracun/ bom ikan. Hal ini tentu menjadi keprihatinan tersendiri bagi Sarmini.
Kegiatan pembinaan kepada pelaku utama terkait illegal fishing di perairan umum
Mengubah perilaku dan kebiasaan masyarakat tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi kebiasaan tersebut telah dilakukan secara turun-temurun. Tidak dilakukan secara gegabah dan ekstrim. Butuh kesabaran ekstra dan pendekatan secara terus-menerus untuk meyakinkan masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan di perairan umum secara illegal.

Saat ini, Sarmini sedang giat-giatnya malakukan pedekatan dan memberikan pembinaan serta pemahaman kepada masyarakat diwilayah kerjanya untuk tidak melakukan penagkapan ikan secara illegal. Sarmini selalu meyakinkan masyarakat bahwa selain dapat terkena sanksi pidana, penangkapan ikan dengan cara yang salah akan menyebabkan ikan menjadi punah, sehingga anak cucu kita tidak akan bisa lagi melihat dan mengenal ikan yang ada sekarang.

Pengalamannya membina masyarakat dari berbagai lapisan dan golongan selama puluhan tahun telah membuat Sarmini menyadari, ternyata berada di wilayah kerja dengan karakteristik masyarakat yang susah untuk maju dan berkelompok membutuhkan strategi-strategi khusus yang menguras banyak energi.

Sudah umum terjadi bahwa sebagian besar penyuluh perikanan daerah berhadapan pada kanyataan dimana keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyuluhan perikanan masih sangat kurang. Kegiatan penyuluhan perikanan di daerah acapkali tidak mendapatkan fasilitas dan pendanaan yang cukup memadai.

Menghadapi kondisi seperti itu, Sarmini mempunyai strategi tersendiri. Dia menjalin kerjasama dan bersinergi dengan berbagai pihak serta instansi lain untuk dapat bersama-sama mendekat dan melakukan pembinaan kepada masyarakat pelaku utama perikanan.

"Awalnya pendekatan dilakukan kepada masing-masing individu pelaku utama dengan menyampaikan gagasan tentang suatu materi penyuluhan perikanan. Setelah pendekatan individu berhasil dilakukan, baru dilanjutkan dengan penyuluhan masal dengan 'mendompleng' program dan kegiatan dari instansi lain" jelas Sarmini.

"Setelah timbul minat dari masyarakat untuk berusaha dibidang perikanan, baru kita menumbuhkan kelompok. Dan dari sedikit demi sedikit, dengan sendirinya muncul rasa untuk bekerjasama dan berkelompok" Lanjut Sarmini.

Tidak dipungkiri, bahwa bekerja sebagai penyuluh perikanan memang banyak sekali tantangannya. Hal ini dirasakan oleh Sarmini juga. Terkadang, untuk sampai ke wilayah binaan, dia harus menempuh perjalanan yang jauh dan melewati hutan serta perkebunan karet yang sepi. Belum lagi pada musim penghujan, dia harus melewati jalanan sempit yang licin dan terjal, serta sangat sulit dilalui oleh kendaraan bermotor.

Sarmini sangat berharap agar implementasi UU 23 Tahun 2014 khususnya terkait penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dan pengalihan status penyuluh perikanan daerah dapat segera dilaksanakan dengan selurus-lurusnya. Karena Sarmini meyakini bahwa penyelenggaraan penyuluh perikanan yang sering dikesampingkan oleh daerah dapat dihindari karena dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat dalam satu komando. (A001-ML)
Share:  

0 komentar:

Posting Komentar