16 Feb 2017

Poklahsar Prima Melati Kecamatan Bojongsari Menjadi Tempat Praktek Kerja Industri (Prakerin) Siswa SMK 2 Purbalingga

FKP3D, Korwil Barat - Poklahsar Prima Melati Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah telah menjadi salah satu tempat langganan bagi siswa-siswi SMK Negeri 2 Purbalingga untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (Prakerin).
Kegiatan Prakerin Siswi SMK 2 Purbalingga di Poklahsar Prima Melati
Pantauan dari Tim FKP3D Indonesia yang datang ke Unit Pengolahan Ikan Poklahsar Prima Melati hari ini Kamis, 16 Februri 2017 ada 4 orang siswi SMK yang sedang melakukan praktek membuat olahan abon ikan. Mereka merupakan siswi kelas 2 SMK yang mengambil konsentrasi jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian.

Rencananya, para siswi SMK tersebut akan melakukan Prakerin Selama 3 Bulan mulai bulan Februari hingga April 2017. Menurut Santi, salah satu anggota Poklahsar Prima Melati yang  sedang mendampingi siswi-siswi membuat abon lele, sudah selama 4 tahun berturut-turut unit pengolahan ikan Poklahsar Prima Melati selalu menjadi langganan bagi siswi SMK 2 Purbalingga untuk melakukan Prakerin.

Selain membuat olahan abon ikan, poklahsar Prima Melati juga membuat olahan beku berbahan dasar ikan air tawar. "Jadi, selain belajar dan praktek membuat abon ikan, pada kesempatan yang lain para siswi prakerin juga belajar membuat olahan beku seperti otak-otak, bakso, nugget, dan gelantin (rolade-red)" terang Santi.

Perlu diketahui bahwa Poklahsar Prima Melati merupakan Kelompok pelaku utama binaan penyuluh perikanan kecamatan Bojongsari, kabupaten Purbalingga yang secara konsisten telah memproduksi olahan ikan air tawar dan berhasil menjadi Juara II Kelompok Perikanan Berprestasi Tingkat Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2015.

Saat ini, produk-produk poklahsar Prima Melati dengan brand "Marisa" telah dipasarkan di berbagai outlet di kota Purbalingga, Purwokerto dan sekitarnya dengan rata-rata perputaran produk perbulan mencapai 300-500 kg. Selain dijual secara retail, produk "Marisa" juga telah dijual secara online dan telah dikirim ke hampir semua daerah di Indonesia.
Baca Selengkapnya...

11 Feb 2017

Telaah Keberadaan Penyuluh Perikanan Setelah Disyahkannya UU No 23 Tahun 2014 Mengenai Pemerintahan Daerah

Peningkatan sektor industri yang didukung oleh sektor pertanian selalu mendapat perhatian besar dari pemerintah. Diantara sekian banyak subsektor pertanian, subsektor perikanan telah menjadi andalan dalam meningkatkan devisa negara.
Slamet Novianto, S.Pi, M.Si; Ketua Umum FKP3D Indonesia
Seiring dengan kebijakan pembangunan perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa prioritas pembangunan perikanan adalah adanya pemerataan dalam hal kesejahteraan pelaku usaha perikanan. Khusus untuk perikanan tangkap, kementerian juga berkomitmen melarang pengusaha asing melakukan usaha penangkapan. Hal ini tentu saja memberikan peluang yang cukup laus kepada para pelaku usaha perikanan tangkap dari dalam negeri untuk melakukan penangkapan dan memanfaatkan sumberdaya ikan sebesar-besarnya.

Adapun pada sektor perikanan budidaya, yang paling diandalkan dalam peningkatan devisa negara adalah komoditas udang. Hal ini dikarenakan udang merupakan komoditas makanan laut yang menduduki peringkat ke dua yang paling digemari di dunia. Secara konsisten komoditas udang telah memberikan kontribusi lebih dari 60% terhadap total ekspor perikanan Indonesia.

Sebagai produk ekspor maka kualitas dan kuantitas produksi perikanan menjadi hal amat penting dalam menjaga kesinambungan permintaan produk perikanan dari negara-negara pengimpor. Kualitas dan kuantitas produk perikanan sangatlah bergantung pada kualitas dan kuantitas dari kesinambungan bibit, transfer teknologi,  alat produksi dan sistem yang digunakan.

Tantangan yang dihadapi para pelaku usaha perikanan adalah dikarenakan sebagian besar para pelaku usaha perikanan Indonesia berskala kecil dan menengah (UKM) mereka rata-rata tidak mampu memanfaatkan sumberdaya yang ada secara maksimal untuk menghasilkan produk perikanan. Jika menggunakan pendekatan input-proses-output, maka telah terjadi ketidakseimbangan pada tahap ”proses” yang mengakibatkan ”output” menjadi tidak maksimal padahal ”input”-nya tersedia sangat melimpah. Keterbatasan teknologi dan kemampuan dalam mengakses permodalan bagi para pelaku usaha berskala kecil dan menengah merupakan kendala terbesar dalam upaya peningkatan produksi perikanan.

Telaah tersebut diatas menunjukkan bahwa produksi perikanan pada skala usaha kecil dan menengah amat bergantung pada teknologi dan akses permodalan. Perlu adanya katalisator yang mampu mendorong agar para pelaku usaha berskala kecil dan menengah dapat mengakses teknologi dan permodalan sehingga mampu naik kelas menjadi pengusaha berskala besar.

Katalisator yang diharapkan mampu memeceh kebutuan dalam pelambatan produksi perikanan adalah penyuluhan perikanan. Meningkatnya produktifitas penyuluh perikanan dalam hal kuantitas dan kualitas adalah kunci sukses meningkatnya hasil produksi perikanan. Penyuluh perikanan yang terdiri dari penyuluh perikanan PNS, Penyuluh Perikanan Bantu, Penyuluh Perikanan Swadaya dan Penyuluh Perikanan Swasta akan menjadi ujung tombak yang bisa diandalkan dalam peningkatan produksi perikanan.

Pengalaman bekerja pada perusahaan swasta mengajarkan bahwa sebagus apapun laporan, tidak berarti apa-apa jika penjualan, produksi ataupun jasa yang diberikan mengalami penurunan. Baik dari sisi jumlah maupun market share. Penyuluh swasta hingga saat ini belum pernah melakukan koordinasi kerja di lapangan. Ambil contoh, perusahaan swasta yang bergerak di pakan udang biasanya memiliki tim penyuluhan yang terdiri dari sales pakan, sales obat-obatan, technical service aquacultuture, technical service laboratorium lapangan dan teknisi pendamping. Jika koordinasi bisa dilakukan tentunya percepatan pembangunan perikanan bisa terjadi. Indikator kesuksesan tenaga lapangan perusahaan adalah saat perusahaan bisa menghasilkan pemasukan melalui pelayanan yang terbaik. Pelayanan terbaik tanpa pemasukan adalah pemborosan dan pemasukan tanpa pelayanan terbaik adalah sia-sia karena pasti tidak akan bertahan lama. Mereka selalu berbasis angka dalam menerapkan manajemen usaha mereka. Angka–angka ini menjadi pandu bagi perusahaan swasta untuk efektifitas dan efisiensi.  Jika kosep ini diterapkan di pemerintahan, khususnya di bidang penyuluhan perikanan, tentu bisa. Namun tentu saja tak harus ditelan bulat-bulat. Minimal ada 3 hal yang harus dilakukan yakni ATM yaitu Adopsi, Tiru dan Modifikasi.

Berikut adalah macam-macam PNS Pusat berdasarkan UU ASN No 5 Tahun 2014 dimana secara umum, Pegawai Negeri terdiri atas PNS, TNI, POLRI, serta anggota pekerja BUMN dan BUMD. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil terbagi atas PNS Pusat dan PNS Daerah. PNS Pusat yaitu:

1.      Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
2.      Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
3.      Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
4.      Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
5.      Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain. (sumber : Wikipedia)

Status penyuluh perikanan setelah menjadi PNS Pusat adalah seperti pada point pertama, PNS jabatan fungsional yang bekerja pada Kementerian KP. Jangan diperbantukan ataupun dipekerjakan. Jika diperbantukan ataupun dipekerjakan ke daerah maka luhkan hanya akan menjadi stempel dinas dalam setiap pengambilan kebijakan yang kadang tidak sejalan dengan kebijakan KKP. Luhkan tak berdaya dan banyak data lapangan yang berbeda karena perbedaan kepentingan antara luhkan dengan dinas. Hal ini diperparah dengan keengganan pemda dalam hal ini dinas untuk menganggarkan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Kondisi inilah yang membuat program KKP di daerah menjadi banyak yang sia-sia karena berupa titipan, aspirasi, tidak tepat sasaran, tidak berkesinambungan dan ujung-ujungnya tidak menimbulkan efek pembangunan perikanan yang signifikan.

Indikator kesukesan pembangunan di Indonesia berupa angka pertumbuhan. Perikanan sebagai subsektor pertanian dalam perhitungan statistik BPS tentu memberikan andil yang nyata. Jumlah pelaku usaha perikanan, alat produksi, jumlah produksi, serapan modal, tingkat konsumsi pelaku usaha, nilai tukar pelaku usaha menjadi unsur yang ikut mempengaruhi angka indikator kesuksesan pembangunan secara nasional. Semua unsur kinerja yang mendukung bergeraknya pertumbuhan perikanan bisa di-angka-kan. Ambil contoh di pertanian nilai tukar petani menjadi tolok ukur dalam menentukan kondisi petani. Demikian juga pelaku usaha perikanan. Di bidang perikanan, produktifitas perikanan juga haruslah di-angka-kan. Hasil produksi, nilai tukar nelayan dan pembudidaya, pendapatan pelaku usaha, dan lain-lain. Sebagai sektor seharusnya perikanan tidak diikutkan di pertanian untuk angka statistika pembangunannya. BPS harus melakukan penghitungan statistik tersendiri sebagai indikator keberhasilan KKP dalam pembangunan.

Langkah awal ada di data kependudukan. Demi memudahkan peng-angka-an tersebut, di KTP masing-masing penduduk diterangkan jenis pekerjaan yang spesifik. Semisal jika mata pencaharian utamanya petani, maka jelas menjadi tanggung jawab kementerian pertanian untuk peningkatan kesejahteraannya. Nelayan, jelas tanggung-jawab kementerian KP. Jika multiprofesi maka mata pencaharian utama menjadi pekerjaan yang tertera di KTP suami dan pekerjaan sambilan menjadi pekerjaan yang tertera di KTP istri ataupun anak dari suami multiprofesi tersebut. Jika tukang ojek misalnya dan pekerjaan sampingannya beternak kambing, maka peternak menjadi pekerjaan utamanya. Hal ini dikarenakan tukang ojek tidak memiliki kementerian khusus yang membinanya. Logis. Dengan demikian total jumlah penduduk Indonesia dipetakan berdasarkan mata pencahariannya. Di tingkat desa, memudahkan perangkat desa dan penyuluh dalam pembinaannnya. Di tingkat nasional, data nelayan, petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan bisa terpetakan dengan valid. Tidak ada lagi cerita perbedaan versi jumlah nelayan antara KKP dengan HNSI sebagai misal.

Kementerian teknis bisa fokus dalam membina sentra-sentra produksi. Di KKP, direktorat teknis fokus membangun infrastruktur dan memperkuat asset-asset pelaku usaha. Penguatan asset-asset pelaku usaha mutlak untuk modal awal pembinaan selanjutnya. Penguatan ini bisa melalui sertifikasi tanah massal berbiaya murah bekerja sama dengan BPN, pengakuan alat produksi perikanan sebagai agunan yang layak, dan lain-lain. Jika memang benar-benar miskin dan tak memiliki asset sama sekali, namun bermata pencaharian di sektor perikanan maka KKP melalui bidang penyuluhan perikanan, bekerjasama dengan BAZIS ataupun badan amal yang lain memberikan program binaan pemberian modal berbasis angka (akuntabilitas dan monitoring) melalui inkubator UMKM.

KKP haruslah memiliki kendali penuh terhadap setiap program perikanan KKP di daerah. Koordinasi antara Dirjen-dirjen KKP dengan Badan yang menangani penyuluhan perikanan harus terjalin solid. Suplai data, statistik perikanan, informasi kondisi wilayah, kearifan lokal, dan sinergisitas pembangunan perikanan di daerah dengan dinas perikanan terkaitselama ini sudah dilakukan oleh luhkan. Masalahnya data ini tidak mengalir ke KKP. Jika aliran data ini lancar, maka berdasarkan suplai data dari luhkandan sinergisitas luhkan dengan dinas, Dirjen-dirjen KP dapat membuat program perikanan yang tepat sasaran, berguna, mensejahterakan dan berkesinambungan. Dinas perikanan setempat yang mengeksekusi program dan luhkan yang monitoring sebelum, selama dan setelah program. Program berorientasi titipan, aspirasi, maupun proyek dapat diminimalisir.

Luhkan berada di KKP dan dimungkinkan untuk memiliki jaringan hingga tingkat kecamatan. Keberadaan Penyuluh Perikanan di masing-masing kecamatan wajib membuat Posluhkan. Penyuluh perikanan harus dekat dengan masyarakat perikanan setempat. Penyuluh perikanan mendapatkan tunjangan terpencil atau bisa juga tunjangan tempat tinggal yang digunakan untuk menyewa rumah sebagai posluhkan dekat sentra produksi perikanan. Bisa ditinggali oleh luhkan jika dibutuhkan. Pembangunan posluhkan bisa dilakukan jika tanah hibah sudah didapat. Luhkan bisa membangun demfarm, pembibitan ikan, rumah teknologi perikanan dan lain-lain di posluhkan. Melalui Posluhkan (Pos Penyuluhan Perikanan) di masing-masing kecamatan koordinasi antara luhkan PNS, swadaya, dan swasta terjalin. Semua stake holder perikanan terdata dan bisa dikumpulkan di posluhkan jika dibutuhkan. Setiap ada program perikanan sebelum, selama dan setelahnya selalu dilakukan musyawarah untuk menggali kearifan lokal.

Pembinaan SDM berikut insentif dan program yang menyertainya menjadi domain Badan terkait SDM di KKP. Sudah bukan jamannya lagi, disaat jargon kerja, kerja dan kerja insentif dan program ke masyarakat masih berupa bantuan langsung yang memiliki tingkat efektifitas rendah. Segala bentuk bantuan harus berupa kredit atau pinjaman tanpa bunga dengan agunan. Agunan ini mutlak untuk memastikan pengembalian pinjaman. Bisa dikata UMKM menjadi soko guru perekonomian Indonesia saat ini. Terbukti di 1998 saat badai krisis moneter melanda hanya pengusaha UMKM yang bisa bertahan dan setia. Pengusaha besar dan konglomerasi banyak yang tumbang dan berkhianat.

Pemerintah harus fokus membangun UMKM. KKP khususnya fokus membangun UMKM perikanan. Penyuluh perikanan selaku mentor diharapkan memiliki tingkat ketrampilan yang tinggi untuk membimbing dan mengawasi. Bimbingan dan pengawasan ini meliputi seleksi alam yang dilakukan oleh penyuluh perikanan terhadap pelaku usaha yang memang benar-benar bermental wirausaha atau ditumbuhkan agar bermental wirausaha. Jika tidak atau belum memiliki mental wirausaha sebaiknya bimbingan jangan diteruskan. Bentuk bimbingan dan pengawasan ini berupa;

1.      Peningkatan mental wirausaha
2.      Peningkatan kemampuan bisnis
3.      Peningkatan teknis ketrampilan
4.      Peningkatan kemampuan akses jaringan

Dengan demikian sebaiknya penyuluh perikanan juga teruji dengan memiliki kemampuan mengelola bisnis. Penyuluh perikanan bersekutu dengan rekan seprofesi membentuk koperasi ataupun badan hukum lain yang sehat dalam berbisnis.  Laboratorium alam inilah yang nantinya menjadi tempat belajar. Selama penyuluh perikanan tidak teruji dengan memiliki kemampuan berbisnis, kemampuan penyuluh perikanan selaku mentor juga dipertanyakan. Pemerintah memfasilitasi penyuluh perikanan agar memiliki koperasi ataupun badan usaha yang bisa dijadikan rujukan. Penyuluh perikanan membangun teamwork di wilayah masing-masing. Di tingkat kecamatan, kabupaten, profinsi, hingga nasional. Bersama-sama mencari dan menumbuh-kembangkan pengusaha dan calon pengusaha tangguh perikanan. Semua ini bergerak dengan indikator angka. Omzet, jumlah produksi, pertumbuhan, jumlah lembaga, jumlah pinjaman, dan lain-lain. Angka-angka inilah yang menjadi indikator bersama-sama. Semua stake holder perikanan bisa dipastikan bekerja keras. Bagaimana dengan kredit macet? Nol persen, karena semua ada agunannya.

Luhkan swadaya diusahakan ada di masing-masing desa sentra perikanan. Penyuluh perikanan dan Posluhkan ini menginduk kepada UPT KKP terdekat, semisal SUPM, Akademi, BDA, STP ataupun BPPP. Penyuluh swasta dilibatkan saat rakor di UPT KKP. Link and match antara akademisi, peneliti, pelaku utama dan pelaku usaha akan terjalin. Di UPT-UPT KKP inilah muara administratur luhkan berada. Setiap kali ada program perikanan KKP, korwil luhkan (koordinator wilayah penyuluh perikanan), korluhkan (koordinator penyuluh perikanan) dan luhkan menjadi bagian tim program yang memonitoring sebelum, selama dan setelah program.

Pembinaan luhkan berjenjang. Korwil luhkan bersama-sama dinas perikanan provinsi membentuk tim yang mengurusi pembinaan, angka kredit, sarana prasarana, lalu lintas data, dan lain-lain ditingkat provinsi. Koordinator luhkan kabupaten/kota tetap memiliki wilayah binaan kecamatan jika dibutuhkan. Korluhkan dengan dinas perikanan kab/kota membentuk tim yang mengurusi pembinaan, angka kredit, sarana prasarana, lalu lintas data, dan lain-lain ditingkat kab/kota. KKP selaku penanggungjawab penyelenggaraan penyuluhan perikanan menjadi muara dari lalu lintas ini.

Mekanisme kerja luhkan sama seperti pada mekanisme kerja luhkan sebelum dipusatkan. Meskipun luhkan tidak diperbantukan ataupun dipekerjakan di dinas namun koordinasi kerjanya tetap dengan dinas. Karena dinas adalah eksekutor program, bukan di BP4K. Legalitas dokumen yang dibuat oleh luhkan disyahkan oleh dinas, baik itu KaUPT Dinas atau Kadis ataupun oleh UPT KKP induk posluhkan tersebut. Rapat koordinasi luhkan di tingkat kecamatan setiap minggu, rakor tingkat kabupaten per bulan dan rakor tingkat korwil per triwulan. Setiap rakor meliputi update data, koordinasi program, pelatihan, dan lain-lain.

Penyuluh perikanan secara sadar ataupun tidak sadar saat ini kondisinya sudah berbasis angka. Hal ini bisa dilihat melalui pangkat golongan dan angka kredit yang jelas-jelas berbasis angka. Namun hal ini belum mencerminkan kualitas dan kapasitas dari penyuluh perikanan yang bersangkutan. Ambil contoh, penyuluh perikanan yang pangkatnya tinggi, angka kreditnya tinggi; yang terbayang di benak hanyalah penyuluh perikanan yang sudah berumur setengah baya. Apakah tingginya angka tersebut mencerminkan kualitas, integritas dan kapasitas dari penyuluh perikanan tersebut? Tunggu dulu. Fakta lapangan terkadang membuktikan lain. Seharusnya, ketinggian pangkat, dan angka kredit berbanding lurus dengan pertumbuhan pembangunan perikanan yang berada di wilayah binaannya. Pangkat golongan tinggi bisa juga mencerminkan luasan cakupan tanggung-jawab wilayah binaannya. Pangkat tinggi selayaknya berada di kabupaten ataupun profinsi dan nasional dengan luasan cakupan tanggung-jawab yang lebih besar. Jangan sampai ada ironi, pangkat rendah, wewenang luas. Timpang. Pendek kata, angka yang tinggi seharusnya mencerminkan kehebatan dari pemilik angka tersebut. Bagaimana caranya? Hanya manajemen penyuluhan perikanan berbasis angka jawabannya. Semua angka yang mencerminkan kondisi pertumbuhan pembangunan perikanan wilayah binaan harus berbanding lurus dengan pangkat dan angka kredit penyuluh perikanan yang bersangkutan.

Dokumen angka kredit sebaiknya didigitalkan. Buat skema dan mekanime angka kredit yang digital. Luhkan dibiasakan dengan statistik, olah data, photo, video, karya ilmiah, dan presentasi digital. Lalu lintas data melalui internet. Mengurangi kertas. Ramah lingkungan. Setiap kali ada kenaikan pangkat melalui sidang presentasi dengan tim penguji dari korluhkan dan dinas kab/kota ataupun korwil luhkan dengan dinas prov dan juga tim pusluh KP. Berikut adalah jenjang keberadaan penyuluh perikanan;

1.      Luhkan swadaya di desa sentra
2.      Luhkan PNS atau PPB di Kecamatan (Posluhkan)
3.      Tim korluhkan di Kabupaten/kota (Dinas Perikanan)
4.      Tim korwilluhkan di provinsi (Dinas Perikanan Prov)
5.      UPT KKP terdekat (Tim SDMKP yang ditempatkan) koordinasi luhkan swasta

UPT KKP menjadi sentral muara pembinaan penyuluhan perikanan. Disinilah semua muara administrasi penyuluhan perikanan. UPT KKP ini pasti mengikuti potensi wilayah setempat. Mereka juga punya petugas perikanan fungsional yang berbasis wilayah sehingga bisa berkoordinasi langsung dengan penyuluh perikanan. Ambil contoh di Lampung, terdapat BBPBL Lampung yang fokus mengurusi budidaya laut. Mereka memiliki petugas pengawas benih, petugas pengendali hama penyakit ikan dan lain-lain. Sangat mudah berkoordinasi karena berada di satu rumah. Mengenai absensi sidik jari yang selama ini menjadi perdebatan mekanismenya bisa dilakukan seminggu sekali di UPT KKP terdekat. Selanjutnya UPT melalui Ka UPT KKP memberikan surat tugas untuk satu  minggu ke depan. Atau bisa juga dwimingguan atau bulanan, tergantung kebutuhan. Evaluasi dilakukan bulanan untuk perhitungan angka kredit dan tukin. Mekanisme perhitungan tukin berdasarkan capaian angka kredit perbulannya. Berdasarkan prosentase dari Sasaran Kinerja Pegawai Bulanan.

Pola pembinaan luhkan berdasarkan unjuk kinerja. Nilai unjuk kinerja berbanding lurus dengan tunjangan kinerja. Semisal dalam 1 bulan bisa menaikkan 4 kelas kelompok, bisa menambah jumlah kelompok, membuat karya tulis, bisa membuat laporan tepat waktu semua ini dibuat dupaknya dan dihitung perbulan. Unjuk kinerja berdasarkan pencapaian angka kredit, laporan data perkembangan penyuluhan.Tunjangan kinerja berdasarkan target prosentase angka kredit yang tercapai per bulan. Skema penilaian angka kredit harus direvisi dan nantinya harus berbanding lurus dengan kemajuan perikanan, seperti bertambahnya jumlah pelaku usaha, bertambahnya besarnya omzet, bertambahnya kelompok, bertambahnya kelompok naik kelas, ada kelompok yang berprestasi, meningkatnya pendapatan, menjadi rujukan, percontohan usaha, dan lain-lain. Evaluasi tukin dilakukan oleh oleh tim yang sama dalam evaluasi angka kredit.

Korwil luhkan dan korluhkan harus mendapatkan penghargaan yang lebih mengingat korluhkan dan korwil luhkan memiliki beban kerja yang lebih berat. Sudah seharusnya koluhkan atau korwilluhkan diisi oleh luhkan dengan pangkat tertinggi. Luhkan madya keatas. Ada tunjangan korluhkan dan korwil luhkan. Apabila ada luhkan yang nyleneh, lalu lintas data tidak lancar, ataupun hal lain harus segera bertindak, memiliki daya tekan, mem-backup-nya dan bisa memastikan kelancarannya. Sudah sepantasnya diisi oleh personil yang terbukti mumpuni, dibuktikan dengan prestasi kerja, bukan hanya sekedar karena pangkat ataupun senioritas.

Reward dan punishment luhkan harus transparan, terukur dan berbanding lurus dengan kemajuan perikanan. Reward ini secara otomatis hadir melalui kenaikan pangkat, diangkat menjadi koordinator, diangkat di tempat lain lingkup KKP dan tentu saja tunjangan kinerja berikut tunjangan-tunjangan lainnya. Reward ini untuk mudahnya bisa dihitung berdasarkan angka kredit yang bisa dikumpulkan dalam satu bulan. Dievaluasi dan disyahkan oleh tim evaluasi angka kredit dan dilaporkan ke korwil luhkan diteruskan ke UPT KKP setiap bulan. Punishment diberikan kepada luhkan yang malas dalam bekerja. Hasil pekerjaan luhkan setelah dievaluasi selalu kurang dan ternyata tidak cocok lokasi bisa pindah wilayah binaan, dipaksa mengajukan pindah struktural, surat teguran, dan lain-lain.

Oleh:
Slamet Novianto, S.Pi, M.Si
Ketum Forum Komunikasi Penyuluh Perikanan PNS Daerah Indonesia (FKP3D Indonesia)

Bahan bacaan:
Ahyari, A. (1977). Perencanaan dan Pengawasan Aktifitas Perusahaan. Yogyakarta: BPFE UGM
Assauri, S. (1999).Manajemen Produksi dan Operasi. Jakarta: LPEE-UI.
Elwood, B. S. (1993). Manajemen Produksi dan Operasi Modern. Jakarta: Penerbit Erlangga. Edisi ke-7.
Gibson, Ivancevich, dan Donnely (1990). Organisasi danManajemen (diterjemahkan oleh Djoerban Wahid). Jakarta: Penerbit Erlangga.
Handoko, T. H. (1996). Manajemen. Yogyakarta: BPFE UGM. Edisi terbaru
Herjanto, E. (2004). Manajemen Produksi dan Operasi. Jakarta: Grasindo. Edisi terbaru.
Iswanto, Y (2006). ManajemenSumberDayaManusia. Jakarta: PenerbitUniversitasTerbuka.
Prasetya, H & Lukiastuti, F. (2009). Manajemen Operasi. Yogyakarta: Yayasan Penerbit MedPress.
PT. CP Bahari. (2008). VisidanMisi Perusahaan.Makalah yang tidak dipublikasikan.
PT. CP Bahari. (2007). PerjanjianKerjaBersama.Makalah yang tidak dipublikasikan.
Schroder, R. G. (1992). Managemen Operasi jilid 1 dan 2. Jakarta: Erlangga. Edisi terbaru
Subagyo, P. (2000). Manajemen Operasi. Yogyakarta: BPFE UGM. Edisi terbaru
Soedjadi, F.X. (1976). Manajemen Analisis. Yogyakarta: BPFE UGM.
Soedjadi, F.X. (1989). Organization and Methods, Penunjang Berhasilnya Proses Manajemen. Jakarta: Penerbit PT. Toko Buku Gunung Agung.
Baca Selengkapnya...

2 Feb 2017

Mahmud Efendi, S.Tr.Pi, Penyuluh Perikanan dengan Telenta Menulis yang Handal

FKP3D, Wilayah Barat - Mahmud Efendi, S.Tr.Pi adalah penyuluh perikanan yang dilahirkan di banyuwangi, 30 Mei 1977. Mahmud merupakan salah satu penyuluh perikanan yang mempunyai talenta menulis. Tulisannya telah banyak dipublikasikan dan menghiasi berbagai media cetak baik lokal maupun nasional.

Mahmud Efendi tercatat aktif menulis di tabloid Info Mina, Peluang Usaha, Wirausaha Kreatif, serta majalah Gema Bhumi Phala. Kegiatan menulis yang dilakukannya telah mengantarkan Mahmud menjadi penulis tetap pada penerbit Panebar Swadaya dan Agromedia Pustaka khususnya untuk bidang perikanan dan peternakan.
Beberapa karya nyata yang telah dihasilkan oleh Mahmud Efendi, S.Tr.Pi
Jika dihitung, saat ini sudah 7 (tujuh) judul buku yang berhasil ditulis dan diterbitkan oleh penerbit. Di tengah kesibukannya sebagai abdi negara, Mahmud tidak pernah merasa kesulitan dalam membagi waktu. Dia tetap sanggup menulis dan terus berkarya.

Mahmud yang menjadi penyuluh perikanan PNS sejak tahun 2010 ini sebelumnya memang telah berpengalaman selama puluhan tahun bekerja di perusahaan swasta multinasional dibidang budidaya udang. Pengalamannya dalam bekerja pada bidang budidaya menjadikan dia selalu tergerak menularkan ilmunya kepada masyarakat luas dengan menulis diberbagai media cetak.

Untuk urusan pekerjaannya sebagai penyuluh perikanan, Mahmud juga sering menjadi narasumber dalam berbagai pelatihan yang diadakan oleh Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP), sebagai narasumber pada kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta narasumber pelatihan yang diadakan oleh berbagai instansi lainnya.

Pekerjaannya sebagai penyuluh perikanan juga bukan tanpa prestasi, Mahmud termasuk penyuluh perikanan yang berhasil menghantarkan kelompok binaannya menjuarai lomba pada tingkat nasional.

"Alhamdulillah, tahun 2011 saya dapat penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah karena berhasil membawa pokdakan ikan hias Mina Papilon juara 3 tingkat nasional, dan di tahun 2015 berhasil menjadi juara 2 nasional" Jelas Mahmud bersemangat.

"Selain itu, binaan saya yang lain yaitu Poklahsar clarias dengan produk abon lele dan krupuk kulit lele sudah bisa masuk ke beberapa swalayan, dan ini membuktikan bahwa kita tidak hanya bisa menulis saja, tapi kita sebagai penyuluh juga sanggup berkarya dengan bukti nyata". Terang Mahmud melanjutkan.

Ditanya tentang harapannya terhadap profesi penyuluh perikanan kedepan, Mahmud menyatakan bahwa profesi penyuluh perikanan adalah profesi yang mulia sehingga tidak ada yang boleh merendahkan martabat profesi penyuluh perikanan. Dia menganalogikan penyuluh perikanan seperti halnya seorang guru, memberikan pembelajaran kepada pelaku utama perikanan.
Baca Selengkapnya...

31 Jan 2017

Peran Penyuluh Perikanan Kabupaten Bombana dalam Peningkatan Produksi Benih Udang di BBU Poleang Timur

FKP3D,Wilayah Tengah-Dalam rangka memenuhi permintaan produksi benih udang, khusunya udang Vannamei, Penyuluh Perikanan yang ditugaskan di Balai Benih Udang (BBU) Poleang Timur Kabupaten Bombama Sulawesi Tenggara telah berhasil memproduksi benih udang vannamei sebanyak 7 (tujuh) juta ekor nauplius dalam kurun waktu tahun 2016.
Penyuluh perikanan Bombama dan BBU Poleang Timur
Berkat sentuhan tangan penyuluh perikanan kabupaten Bombama, Sirajuddin, kini BBU Poleang timur telah menunjukkan geliatnya dan mampu secara konsistem memproduksi benih udang untuk memenuhi kebutuhan benih udang di kecamatan Poleang Timur khususnya dan kabupaten Bombama pada umumnya.

BBU yang teralamat di Jl Poros Bambaea Lemo, kelurahan Pulemo ini merupakan Balai Benih milik dinas Kelatan dan Perikanan Kabupaten Bombama dan dibangun pada tahun 2007. Akan tetapi, selama 6 (enam) tahun pertama operasionalnya, bisa dikatakan terbengkalai karena ketidakadaan SDM yang mengelolanya.

Akan tetapi, mulai tahun 2013 setelah penyuluh perikanan ditugaskan untuk mengelola BBU tersebut, mulailah BBU tersebut memproduksi benih udang windu. Ditahun berikutnya karena dinilai memiliki masa depan yang prospektif, maka BBU Poleang Timur mendapatkan penambahan fasilitas dari pemerintah daerah berupa pembangunan Hatchery untuk larva, bangunan indoor untuk pengelolaan induk, serta fasiltas pengolahan air bersih baik laut maupun tawar.

Untuk menjawab kebutuhan benih vannamei di kabupaten Bombama yang terus meningkat yaitu sekitar 120 juta benur/ siklus, maka BBU mulai melakukan uji coba pembenihan udang vannamei. Dengan pengetahuan yang minim, ternyata hasil uji coba cukup menggembirakan. Akan tetapi, dikarenakan kebijakan dari pemerintah daerah, pengembangan benih udang vannamei di BBU kurang optimal pada 2 (dua) tahun terakhir.

Secara riil produksi benih dari BBU Poleang Timur dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut: (1) tahun 2013 produksi benih Windu sebanyak 500.000 ekor; (2) tahun 2014 produksi benih windu sebanyak 2,5 juta ekor; (3) tahun 2015 produksi vannamei PL 9 sebanyak 700.000 ekor; dan (4) tahun 2016 sebanyak 7 juta ekor nauplius.
Baca Selengkapnya...

30 Jan 2017

Penyuluh Perikanan Kabupaten Jombang Panen Perdana Benih Ikan Gabus

FKP3D, Korwil Barat-Sabtu, 28 Januari 2017 berlokasi di UPR sekaligus P2MKP Mutik Maksun desa Kedunglosari kecamatan Tembelang, penyuluh perikanan daerah kabupaten Jombang bersama dengan pelaku utama, melaksanakan panen perdana benih ikan gabus.
Benih ikan gabus yang dihasilkan oleh UPR Mutik Masun-Jombang
Sebanyak kurang lebih 25.000 (duapuluh lima ribu) ekor benih berhasil didapatkan dalam panen kali ini. Ukuran bernih bervariasi dari dari ukuran 3, 5 dan 7 cm. Pembenihan ikan gabus yang dilakukan oleh UPR Mutik Maksun merupakan pembenihan yang dilakukan secara alami dengan metoda pemijahan massal. Larva yang dihasilkan di tangkap pada malam hari untuk didederkan di kolam indoor.

Latar belakang dilakukannya pembenihan ikan gabus ini berawal dari banyaknya permintaan ikan gabus konsumsi. Kandungan albumin yang tinggi menjadikan ikan ini banyak dicari sebagai salah satu pengobatan alternatif.

Seperti diketahui bahwa selama ini, ikan gabus hanya didapat dari hasil tangkapan di perairan umum. Dikarenakan permintaan yang semakin tinggi, sementara jumlahnya dialam  semakin terbatas menjadikan harga jual ikan ini semakin mahal. Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan beberapa pembudidaya mencoba pembesaran ikan gabus dengan benih yang di beli dari hasil tangkapan di alam.

Usaha pembesaran ikan gabus dengan benih yang ditangkap dari alam ternyata banyak terkendala dan sering terjadi kegagalan. Hal ini karena benih yang didapatkan dari alam tidak mau mengkonsumsi pakan pelet. Adaptasi yang terlalu ekstrim tersebut mengakibatkan benih yang didapatkan dari alam sering kali mengalami kematian masal sehingga menyebabkan kegagalam dalam usaha pembesaran ikan gabus.

Dari pengalaman tersebut, UPR Mutik Maksun dengan bimbingan penyuluh perikanan setempat, berinisiatif memproduksi benih ikan gabus hasil pemijahan, sehingga benih sudah terbiasa dengan pakan pelet dan pembudidaya bisa membesarkannya dengan pakan pelet.

Keberhasilan panen ini bukan didapat dengan mudah, tahapan dan uji coba terus dilakukan melalui konsultasi dan pendampingan dari penyuluh perikanan. Mulai pengadaan calon induk, pemeliharaan,  manajemen pakan, seleksi induk, sortir larva hingga panen. Titik penekanan oleh penyuluh kepada UPR dan pembudidaya ikan gabus adalah dikarenakan ikan ini adalah predator maka dijaga dengan ketat agar ikan yang dibudidayakan tidak lepas ke perairan umum.

Tindak lanjut dari panen perdana ini selain beberapa pembudidaya mencoba membudidayakannya, penyuluh perikanan juga melakukan dempond pembesaran ikan gabus di kolam SAP (sentra Aquabis Perikanan) Dinas Perikanan Jombang.

Inovasi dari pelaku utama sudah menjadi kewajiban penyuluh di wilayah binaannya untuk mendampingi, memberi masukan dan memfasilitasi akses teknologi dan pemasarannya. Keberhasilan panen perdana benih ikan gabus ini semoga menjadi motivasi bagi pelaku utama dan penyuluh untuk terus berkarya.
Baca Selengkapnya...

Amunisi Baru nan Mematikan Itu Bernama Penyuluh Perikanan PNS Daerah!

Polemik terhadap proses pengalihan penyuluh perikanan PNS daerah menjadi pegawai Pusat sampai hari ini ternyata masih belum berakhir dan menimbulkan kegaduhan di banyak daerah kabupaten/ kota dan propinsi. Dua (2) tahun tiga (3) bulan UU No 23 Tahun 2014 telah diundangkan tetapi implementasinya belum dijalankan hingga saat ini.

Alotnya proses pengalihan penyuluh perikanan PNS daerah menjadi pegawai pusat (KKP-red) telah menimbulkan kerugian bagi penyuluh perikanan pns di daerah, status mereka banyak yang digantung dan sebagian lagi banyak yang dialihkan jabatannya ke dalam jabatan struktural.
Ilustrasi: Kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh penyuluh perikanan terhadap pelaku utama
Paska bubarnya kelembagaan penyuluhan di era UU No 16 Tahun 2006, penyuluh perikanan di daerah nyaris tidak mempunyai rumah lagi karena kelembagaan penyuluhan di daerah dibubarkan. Nasib mereka terobang-ambing dan tidak menentu. Sebagian dari mereka kembali ke rumah lamanya di Dinas Perikanan bahkan ada juga yang tersasar ke dinas Pertanian.

Jika ditilik, sebanyak 3200 orang penyuluh perikanan PNS daerah adalah sebenarnya aset yang cukup penting. Jika jadi ditarik menjadi pegawai pusat (KKP), mereka akan menjadi kekuatan baru yang maha dasyat. Mereka bagai amunisi baru yang bisa sangat mematikan!

Sebanyak sekitar 3200 orang penyuluh perikanan PNS Daerah (baru sekitar 2600-an orang yang telah tervalidasi pada tanggal 25-26 Januari 2017) rata-rata sudah puluhan tahun bekerja dan menyatu dengan masyarakat. Mereka sangat paham dan begitu mengusasai kondisi wilayah binaannya. Dengan tidak mengabaikan faktor lain, pengusaan wilayah binaan adalah faktor penentu dari keberhasil suatu kegiatan.

Jika jadi ditarik menjadi pegawai pusat, penyuluh perikanan hasil P3D merupakan amunisi baru yang berada di garda terdepan dalam mengawal program-program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar mengena tepat pada sasaran. Dengan penguasaan wilayah yang mumpuni, penyuluh perikanan PNS daerah hasil P3D akan sangat mudah memenangkan perang didaerahnya sendiri (baca=berhasil melakukan pengawalan program). Bukan saja pada tahap eksekusi, tetapi juga pada tahap identifikasi calon penerima program, pendampingan hingga evaluasi program.
Baca Selengkapnya...

24 Jan 2017

Penyuluh Perikanan PNS Daerah Kawal RDP Komisi IV DPR-RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

FKP3D, Jakarta-Sebagai bukti komitmen DPR-RI dalam menjalankan fungsi legislatifnya, pada hari Senin, 23 Januari 2017 Komisi IV DPR-RI mengundang mitranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas secara khusus pelaksanaan pengalihan PNS daerah menjadi pegawai pusat.

Puluhan Penyuluh Perikanan PNS yang mewakili berbagai daerah di Indonesia menjadi saksi komitmen DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menyelesaikan proses pengalihan Personil Penyuluh PNS dari daerah ke Pusat. Mereka datang dari berbagai daerah dengan biaya dan akomodasi sendiri, mereka rela datang ke Gedung Nusantara untuk menyaksikan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanah UU No 23 Tahun 2014 terkait penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional.

Terlihat hadir dalam RDP tersebut perwakilan penyuluh perikanan dari Aceh, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Berkesempatan hadir, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Penyuluh Perikanan PNS Daerah Seluruh Indonesia (DPN FKP3D Indonesia), Slamet Novianto, S,Pi, M.Si yang didampingi Kabid Humas, Sukma Budi Prasetyati, S.Pi dan ketua korwil Barat FKP3D, Triana Mareta, S.Pi serta rekan-rekan yang lainnya.

Seperti diketahuim bahwa dalam klausulnya, UU 23 Tahun 2014 selambat-lambatnya harus sudah dilaksanakan 2 tahun paska diundangkan, yaitu pada bulan Oktober 2016. Akan tetapi kenyataannya hingg saat ini, apa yan diamanatkan dalam undang-undang tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional masih mandek dan belum ada progres yang berarti.

Lampiran Y, UU 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam pembagian kewenangannya, penyelenggaraan penyuluhan perikanan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan oleh karena itu, seharusnya per 1 Oktober 2016 status PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional penyuluh perikanan sudah harus menjadi pegawai pusat. Akan tetapi hal tersebut masih belum terealisasi hingga saat ini.

Dalam RDP tersebut, telah dicapai kesepakatan antara pemerintah (KKP) dan DPR bahwa proses pengalihan personel penyuluh perikanan ke pusat akan segera dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2017. "Kami perlu validasi ulang jumlah penyuluh yang akan dipindah ke pusat" terang perwakilan dari KKP ketika menjawab petanyaan seputar teknis pengalihan tersebut.

"Tanggal 25-26 kami akan verifikasi ulang berapa jumlah penyuluh perikanan PNS yang akan berpindah ke pusat" lanjutnya.

Menanggapai hal ini, Ketua DPN FKP3D Indonesia Slamet NOvianto, S.Pi, M.Si mengatakan bahwa setidaknya hal ini sudah terlihat ada secercah sinar terang. "Kita tinggal menjaga irama, agar proses ini berjalan dengan mulus" terang Slamet.
Personil pengurus DPN FKP3D dalam RDP Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
"Kita harus kawal ketat agar pada pembahasan dan pengesahan APBNP disekitar bulan Maret-April 2017, ada perubahan anggaran di KKP untuk mengalokasikan gaji dan segala hak-hak penyuluh perikanan yang akan berpindah ke pusat" lanjut Slamet.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan terkesan lamban dalam melaksanakan amanat UU 23 Tahun 2014, sementara kementerian KHL dan beberapa K/L lainnya yang personelnya terdampak undang-undang tersebut telah menyelesaikan proses pengalihan tanpa ada hambatan sesuai dengan rambu-rambu dan aturan yang ada.

DPN FKP3D yang merupakan organiasi yang menaungi penyuluh perikanan PNS daerah seluruh Indonesia menyatakan akan berada digaris terdepan dalam mengawal proses P3D serta akan terus memperjuangkan hak-hak penyuluh perikanan PNS daerah yang akan dialihkan ke pusat (KKP) agar tidak dibeda-bedakan dengan pegawai KKP yang lain.
Baca Selengkapnya...

18 Jan 2017

Susi Pudjiastuti: Penyuluh Perikanan Akan Jadi Bagian dari Pusat

FKP3D, Jakarta-Harapan baru penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional yang lebih baik, profesional dan bermartabat dengan diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 agaknya telah berada pada titik nadir. Kini, yang tersisa justru terjadinya sengkarut penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang terjadi di hampir semua daerah.

Polemik bermunculan dan ternyata sangat menyita energi serta terindikasi menimbulkan pelayanan kepada masyarakan terganggu. Akan tetapi, hari ini Selasa, 17 Januari 2017 saat rapat kerja antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Komisi 4 DPR-RI berlangsung, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan statment bahwa penyuluh perikanan akan menjadi bagian dari pusat dan akan dilanjutkan dan tidak akan dilebur.
Suasana Raker antara KKP dan Komisi 4 DPR-RI
Penegasan Ibu Susi tersebut menanggapi pertanyaan tentang masa depan penyuluh perikanan yang diajukan oleh salah satu anggota DPR-RI anggota komisi 4. Hal ini tentu saja telah membangkitkan kembali secercah harapan penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang lebih baik dengan ditariknya kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan oleh pemerintah pusat.

Walaupun terlambat dan tertinggal dari kementerian lain perihal pengalihan personilnya (pengalihan personil dari daerah ke Pusat-red), KKP melalui Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan bahwa proses pengalihan kewenangan akan tetap dilaksanakan. Selanjutnya, Ibu Susi juga menegaskan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan kemendagri dan kemenkeu tentang pengalihan penyuluh perikanan ke pusat. "Jumlah total penyuluh perikanan saat ini adalah 3204 orang", lanjut Susi.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa mandeknya proses P3D penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional telah mengakibatkan banyak penyuluh perikanan PNS di daerah terkena imbasnya. KKP terkesan tidak serius dalam melaksanakan amanat UU NO 23 Tahun 2014 sehingga terjadi sengkarut penyelenggaraan penyuluhan perikanan di daerah. Mulai dari penempatan personil penyuluh perikanan yang belum jelas selepas penataan OPD baru, hingga ada diantara penyuluh perikanan yang hingga saat ini belum digaji.

Diwawancara secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Penyuluh Perikanan PNS Daerah Indonesia (FKP3D) Slamet Novianto, S.Pi, M.Si menyatakan bahwa keterlabatan pengalihan penyuluh perikanan sedikit banyak telah menyebabkan pelayanan terhadap pelaku utama perikanan terganggu. Sementara banyak juga penyuluh perikanan daerah yang telah memutuskan untuk tetap mengabdi di daerah dengan menjadi tenaga fungsional umum, dan yang paling mengenaskan adalah ada beberapa daerah yang penyuluh perikanannya belum mendapatkan gaji hingga sekarang.

Kita sangat menyesal dan prihatin, dengan ini kami seluruh jajaran FKP3D Indonesia akan terus mengawal dan mendesak agar proses pengalihan penyuluh perikanan dapat diselesaikan secepatnya "Perlu ditegaskan bahwa kita, dalam hal ini tidak meminta status, akan tetapi semata-mata dalam rangka tunduk dan patuh terhadap undang-undang" terang Slamet. "Siapapun saya kira setuju bahwa semua harus taat dan tunduk kepada undang-undang tanpa kecuali"  lanjut Slamet.

Adanya kabar yang menyatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan harapan kembali bahwa penyuluh perikanan akan menjadi bagian dari pusat, Slamet sangat mengapresiasi. "Walaupun sangat terlambat, kita tetap memberikan apresiasi kepada Ibu Susi dan yang terpenting kita akan selalu mengingatkan Ibu Susi dan jajaran pembantunya agar tidak lupa dengan janji-janjinya yang selama ini hanya bagaikan angin saja" tegas Slamet.
Baca Selengkapnya...

12 Jan 2017

Mochamad Nurdin, S.Pi, M.Si, Pelopor dan Publikator Produktif Bidang Kelautan Perikanan

FKP3D, Korwil Barat - Mochamad Nurdin, S.Pi, M.Si lahir di Kota Bogor (Provinsi Jawa Barat) pada tanggal 13 Juli 1983. Pada Tahun 2005 telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Perikanan (S1) di Institut Pertanian Bogor pada Jurusan Teknologi Manajemen Akuakultur, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Selanjutnya pada Tahun 2014 telah menyelesaikan pendidikan Magister Sains (S2) di Institut Pertanian Bogor pada Mayor Ilmu Akuakultur, Sekolah Pascasarjana.

Berhasil meraih juara III dalam lomba karya ilmiah perikanan tingkat provinsi Jawa Barat tahun 2015 dan terakhir, berhasil berada pada peringkat III penyuluh perikanan teladan kabupaten Bogor. Nurdin, merupakan seorang penyuluh perikanan yang tergolong produktif dalam menulis dan melakukan publikasi.

Tercatat sudah puluhan karya ilmiah yang telah dipublikasikannya, baik dalam bentuk jurnal ilmiah maupun prosiding pada seminar nasional dan regional.  Melalui media terdengar, sudah beberapa kali karya Nurdin disiarkan melalui RRI dan Radio Siaran Swata lainnya. Sementara, untuk urusan media tertayang, Nurdin juga termasuk penyuluh yang berhasil membagikan karyanya kepada pemirsa diseluruh tanah air dengan ditayangkannya beberapa liputan oleh stasiun televisi nasional.

TVRI telah meliput kegiatan budidaya ikan lele sangkuriang oleh kelompok pembudidaya ikan Sinapeul, Desa Pancawati-Kecamatan Caringin yang notabene merupakan kegiatan yang dilakukan  Nurdin pada kelompok binaannya.  Kemudian kegiatan yang lainnya, Teknologi Yumina Bumina oleh kelompok pembudidaya ikan Rahmatan III, Desa Palasari-Kecamatan Cijeruk juga telah ditayangkan di KompasTV pada acara “Sapa Indonesia”.
Mochamad Nurdin pada acara Sapa Indonesia di KompasTV
Yang paling berkesan dan membanggakan bagi Nurdin adalah ketika Dia berhasil mewakili Indonesia dalam kegiatan Technical Workshop Advancing Aquaponics: An Effecient Use of Limited Resources pada tahun 2015 dan dilanjut dengan kegiatan Workshop Advancing Aquaponics pada tahun 2016. Kegiatan tersebut adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh FAO dan KKP yang diikuti oleh 15 perwakilan dari negara-negara di dunia.

Sebagai seorang penyuluh, menulis bagi Nurdin adalah kegiatan setengah wajib. Apalagi bagi penyuluh yang berada dalam jabatan Penyuluh Ahli. Menulis merupakan kegiatan pengembangan profesi bagi penyuluh perikanan yang sebaiknya dibiasakan. “Kemampuan menulis harus selalu diasah”, terang Nurdin. “Kita harus membuat target yang terukur untuk dapat menghasilkan sebuah karya ilmiah” lanjutnya.

Tentang kondisi terkini, terkait carut-marutnya penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, Nurdin hanya bisa berharap agar segera dicarikan penyelesaiannya. “Imbasnya bukan hanya pada penyuluh perikanan saja, tetapi berpengaruh juga terhadap keberlanjutan pembinaan ribuan kelompok pelaku utama di Seluruh Indonesia yang selama ini dibina oleh penyuluh perikanan” jelas Nurdin.

Seperti saya misalnya, “dampak dari berlakunya UU 23 Tahun 2014, membuat saya distafkan dan diperbantukan di Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Bobor, padahal menurut UU tersebut seharusnya penyuluh perikanan sudah menjadi pegawai pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan-red)".  Karena kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan hanya menjadi kewenangan pusat dan faktanya sampai saat ini penyuluh perikanan masih belum ditarik kepusat, daerah akhirnya 'menstafkan' saya" jelas Nurdin.

"Hal ini tentu saja menyebabkan tupoksi saya sebagai penyuluh perikanan nyaris tidak bisa dilakukan, yang berarti akan berpengaruh signifikan terhadap perkembangan puluhan kelompok yang biasa saya bina", lanjutnya.

Nurdin berharap polemik tetang penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional segera berakhir sehingga penyuluh perikanan bisa menjalankan tupoksinya secara maksimal dalam rangka pembinaan pelaku utama perikanan. Dia juga mengharapkan kepada pihak-pihak terkait untuk taat dan tunduk dalam menjalankan amanat UU 23 Tahun 2014, sehingg nasib penyuluh perikanan tidak terkatung-katung.

Baca Selengkapnya...