5 Mei 2017

Eksistensi Peran Penyuluh Perikanan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016

Eksistensi Peran Penyuluh Perikanan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
(Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam)
Sukma Budi Prasetyati *) **)

Pada April 2016, Pemerintah menetapkan Undang-undang No. 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Adanya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bertujuan untuk: 1) menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; 2) memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; 3) meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam; 4) menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; 5) menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; 6) melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan 7) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.
Penyuluhan: Salah satu peran penyuluh perikanan dalam rangka pembedayaan masyarakan pesisir melalui penyuluhan
Keberadaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai entitas penting dalam struktur masyarakat Indonesia menjadi alasan kuat adanya perlindungan dan pemberdayaan terhadap komunitas tersebut. Peran Pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat signifikan untuk mengimplementasikan peraturan yang telah ditetapkan. Setidaknya terdapat 8 (delapan) strategi yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk urusan perlindungan yaitu : 1) penyediaan prasarana usaha perikanan dan usaha pergaraman; 2) kemudahan memperoleh sarana usaha perikanan dan usaha pergaraman; 3) adanya jaminan kepastian usaha; 4) adanya jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan pergaraman; 5) menghapuskan praktik ekonomi biaya tinggi; 6) pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman; 7) adanya jaminan keamanan dan keselamatan; dan 8) tersedianya fasilitasi dan bantuan hukum. Adapun strategi pemberdayaan dilakukan melalui : pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; kemitraan usaha; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi; serta penguatan kelembagaan.

Di antara pasal-pasal yang tercantum, UU no 7 tahun 2016 secara spesifik menyebutkan tentang strategi pemberdayaan melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan yaitu Pasal 12 ayat 3. Kemudian pada pasal 49, Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat sebagai pemilik kewenangan untuk menyediakan fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada nelayan, pembudidaya ikan serta petambak garam. Di antara fasilitas yang dimaksud adalah pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh. Hal ini berbanding lurus dengan amanat Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada lampiran Y yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat. Penyediaan tenaga penyuluh oleh Pemerintah Pusat diharapkan dapat memenuhi perintah Undang-undang yakni 3 (tiga) orang penyuluh perikanan dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan perikanan. Tenaga penyuluh tersebut harus memiliki kompetensi di bidang usaha perikanan dan atau usaha pergaraman.

Khusus mengenai pemberdayaan melalui penyuluhan, kelembagaan dan status ketenagaan penyuluh perikanan sedang dalam proses peralihan dari daerah ke pusat sesuai perintah UU No. 23 tahun 2014. Proses peralihan yang seharusnya selesai dilakukan per oktober 2016, tertunda karena berbagai alasan. Lahirnya UU No. 7 tahun 2016 yang sejatinya mengatur perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, adalah memperkuat fungsi penyuluhan sebagai salah satu bagian dari pemberdayaan terhadap masyarakat perikanan dan kelautan. Pemerintah memahami bahwa nelayan, pembudidaya Ikan, dan petambak garam telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Perikanan dan kelautan serta pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan perdesaan. Sehingga menjadi hal yang sangat wajar jika Pemerintah menyiapkan anggaran baik yang bersumber dari APBN, APBD maupun dana lain yang sah menurut aturan perundang-undangan untuk menjamin perlindungan dan pemberdayaan terhadap komunitas tersebut. Bahkan pada pasal 24 Undang-undang No. 7 tahun 2016, terbuka peluang bagi Pemerintah untuk memberikan subsidi yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Presiden.

Mari terus ingatkan Pemerintah agar taat dalam menjalankan setiap produk aturan yang telah dibuatnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Undang-undang No. 7/2016 telah berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Akan tetapi pelaksanaannya mungkin masih memerlukan dorongan dan dukungan dari stake holder yang terlibat di dalamnya, termasuk salah satunya adalah Penyuluh Perikanan Indonesia. Amanah (2007) menyatakan bahwa komunitas petani, nelayan, dan peternak sangat bergantung pada eksistensi penyuluh dan keberlanjutan program penyuluhan. Kesulitan yang dihadapi komunitas tersebut di lapangan, bukan semata karena faktor teknis, tetapi persoalan yang lebih kompleks, seperti penanganan aspek resiko dan ketidakpastian, pengembangan jaringan pemasaran atau kerjasama dengan sektor swasta, pengorganisasian sumber daya manusia, dan peningkatan mutu produk. (Soe’17)

*) Mahasiswa Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta
**) Penyuluh Perikanan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Referensi :
Amanah, Siti. 2007. Makna Penyuluhan dan Transformasi Perilaku Manusia. Jurnal Penyuluhan. Vol. 3 No. 1. Institut Pertanian Bogor.

Link Download Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 dapat dilihat di: http://www.penyuluhperikanan.id/p/download-undang-undang.html
Baca Selengkapnya...

14 Apr 2017

Identifikasi Ikan Air Tawar Indonesia

Berikut kami difusikan hasil review tentang Diversitas freshwaterfishes Indonesia

Saat ini, Indonesia memiliki kekayaan ikan air tawar (valid): 1.240 spesies, 301 genus, 85 famili, dan 21 Ordo.
Identifikasi ikan air tawar Indonesia
Pada konteks ini, yang dimaksud dengan Indonesia’s freshwaterfishes (native and non-native species) include all obligates, introduced and diadrome forms.

Famili Cyprinidae (246 species), Gobiidae (129 species) and Osphronemidae (82 species) termasuk 3 besar famili most specious. 

Interestingly, _Rasbora_ (56 species), _Melanotaenia_ (53 species) and _Betta_ (52 species) are the three top specious genera.

Insyaallah produk saintifik ini memberikan manfaat  sebagai field guide identifikasi (level genus), yang mudah dipahami oleh semua kalangan, dan dapat dibawa ke mana saja (version: file PDF).

Filenya dapat diunduh di: http://bit.ly/2pcFbpV

Salam kedaulatan diversitas ikan Indonesia

Sumber: Lab BIOVASI STP Jakarta
Baca Selengkapnya...

7 Apr 2017

Menegaskan Eksistensi Penyuluhan Perikanan dalam Peraturan Perundang-Undangan RI

Undang-undang No. 7 Tahun 2016
Tujuan pembangunan perikanan dan kelautan sesungguhnya diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Selama ini komunitas tersebut telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Perikanan dan kelautan serta pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan perdesaan. Namun demikian, keberadaan mereka sangat bergantung pada sumber daya Ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan. Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah payung hukum yang menjamin eksistensi komunitas nelayan,pembudidaya ikan serta petambak garam dalam melakukan usaha perikanan dan kelautan.

Medio April 2016, Pemerintah mengesahkan Undang-undang nomor 7 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak garam . Setelah sebelumnya pada pada tahun 2013 Pemerintah telah terlebih dahulu menetapkan Undang-undang No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perlindungan adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudidaya ikan, dan petambak garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha Perikanan atau usaha pergaraman. Sedangkan pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam untuk melaksanakan usaha secara lebih baik

Undang-undang no 7/2016 ini bertujuan untuk: 1) menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; 2) memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; 3) meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam; 4) menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; 5) menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; 6) melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan 7) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

Keberadaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai entitas penting dalam struktur masyarakat Indonesia menjadi alasan kuat adanya perlindungan dan pemberdayaan terhadap komunitas tersebut. Peran Pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat signifikan untuk mengimplementasikan peraturan yang telah ditetapkan. Setidaknya terdapat 8 (delapan) strategi yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk urusan perlindungan yaitu : 1) penyediaan prasarana usaha perikanan dan usaha pergaraman; 2) kemudahan memperoleh sarana usaha perikanan dan usaha pergaraman; 3) adanya jaminan kepastian usaha; 4) adanya jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan pergaraman; 5) menghapuskan praktik ekonomi biaya tinggi; 6) pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman; 7) adanya jaminan keamanan dan keselamatan; dan 8) tersedianya fasilitasi dan bantuan hukum. Adapun strategi pemberdayaan dilakukan melalui : pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; kemitraan usaha; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi; serta penguatan kelembagaan.

Pembahasan mengenai pemberdayaan, tidak dapat dilepaskan dari penyuluhan. Sebab penyuluhan merupakan proses pemberdayaan masyarakat. Inti dari kegiatan penyuluhan adalah memberdayakan masyarakat. Dalam konsep pemberdayaan tersebut terkandung pemahaman bahwa proses tersebut diarahkan pada terwujudnya masyarakat yang beradab dan mandiri dalam pengertian dapat mengambil keputusan terbaik untuk kesejahteraannya sendiri. Amanah menyatakan bahwa komunitas petani, nelayan, dan peternak sangat bergantung pada eksistensi penyuluh dan keberlanjutan program penyuluhan. Kesulitan yang dihadapi komunitas tersebut di lapangan, bukan semata karena faktor teknis, tetapi persoalan yang lebih kompleks, seperti penanganan aspek resiko dan ketidakpastian, pengembangan jaringan pemasaran atau kerjasama dengan sektor swasta, pengorganisasian sumber daya manusia, dan peningkatan mutu produk.

Eksistensi Penyuluhan Perikanan dalam Peraturan Perundang-undangan RI
UU No. 7 tahun 2016 secara spesifik menyebutkan tentang strategi pemberdayaan melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan yaitu Pasal 12 ayat 3. Adapun pada pasal 49, Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat sebagai pemilik kewenangan untuk menyediakan fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada nelayan, pembudidaya ikan serta petambak garam. Di antara fasilitas yang dimaksud adalah pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh. Penyediaan tenaga penyuluh paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan perikanan. Penyuluh perikanan harus memiliki kompetensi di bidang usaha perikanan dan atau usaha pergaraman.

Selain Undang-undang No. 7 tahun 2016, sebelumnya telah ada UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan; UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, yang kesemuanya mengatur tentang penyuluhan perikanan. Diaturnya penyuluhan dalam beberapa Undang-undang tersebut menunjukkan peran pentingnya dalam pembangunan masyarakat perikanan dan kelautan. Penyuluhan merupakan bagian dari pendidikan yakni pendidikan non formal dimana daya jangkau pelayanannya kepada masyarakat lebih luas dibandingkan pendidikan formal. Pendidikan formal hanya menjangkau kelas-kelas masyarakat dalam rentang usia tertentu serta dibatasi ruang belajar. Adapun sasaran penyuluhan, tidak dibatasi oleh usia maupun profesi tertentu dan dapat dilakukan dimanapun serta kapanpun.

Menatap Era Baru Penyuluhan Perikanan
Dalam perspektif peraturan, penyuluhan sangat dibutuhkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas SDM utamanya pada masyarakat kelautan dan perikanan. Sebab kualitas SDM adalah salah satu prasyarat yang menentukan nasib sebuah Negara dan eksistensinya di masa yang akan datang. Di masa lalu penyuluhan dianggap sebagai aktivitas yang tidak memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah, tidak bisa dilihat secara cepat hasilnya, dan hanya dilihat kepentingannya di saat genting seperti saat mitigasi bencana atau ketika ada wabah penyakit melanda. Berbagai persoalan menjadi kendala dalam kegiatan penyuluhan, diantaranya: 1) adanya kesalahan persepsi pada para penyelenggara penyuluhan di daerah; 2) citra penyuluhan dianggap masih kurang baik; 3) apriori di kalangan masyarakat tertentu terhadap penyuluhan; 4) di masa lalu penyuluhan terwarnai oleh muatan politik organisasi politik tertentu; dan 5) di era otonomi penyuluhan ditinggalkan oleh sebagian penguasa di daerah karena tidak jelas dan tidak tampak secara langsung.

Sejak diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan selanjutnya menjadi urusan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setelah melalui serangkaian proses identifikasi dan verifikasi P3D (Personel, Pendanaan, Prasarana dan Dokumen), maka sejak Oktober 2016, seharusnya seluruh penyuluh perikanan pengangkatan daerah secara status akan berubah menjadi penyuluh pusat. Namun sayangnya, Kementrian Kelautan dan Perikanan termasuk salah satu Kementrian yang terlambat dalam mengimplementasikan Undang-undang tersebut. Periode dua tahun sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, belum terealisasi hingga saai ini. Menjelang akhir 2016, beredar kabar bahwa KKP belum menganggarkan untuk penyuluhan perikanan. Hal tersebut menjadikan Kemendagri selaku Kementrian yang bertanggungjawab atas pelaksanaan UU No. 23/2014 membuat Surat Edaran kepada Pemda agar Pemda tetap mengalokasikan APBD nya untuk kegiatan penyuluhan pada tahun 2017, sedangkan gaji para penyuluh dialokasikan melalui DAU.

Berkaca dari pengalaman di masa lalu dimana penyuluhan lebih banyak dimanfaatkan sebagai alat pencapaian target kuantitatif semacam produksi komoditas, sehingga kurang difokuskan kepada perbaikan mutu hidup petani dan keluarganya, maka seyogyanya kini peran penyuluh dikembalikan ke asalnya. Penyuluh berperan dalam membantu manusia agar dapat menolong dirinya sendiri. Artinya penyuluhan diarahkan untuk menyelesaikan akar permasalahan, tidak semata pada gejala yang muncul di permukaan. Contohnya adalah, persoalan klasik kekurangan modal tentu bukan membagi-bagikan dana sebagai solusinya. Lebih jauh, penyuluhan hendaknya tidak terkotak-kotak pada sektor atau komoditas, tapi lebih ditujukan pada pengembangan mutu hidup manusia dan lingkungannya. Hal ini mempertegas bahwa output penyuluhan tidak berada dalam ranah peningkatan produksi atau peningkatan kesejahteraan. Penyuluhan adalah salah satu komponen (hanya salah satu) dari beberapa komponen yang menunjang peningkatan produksi dan pendapatan. Komponen lain yaitu modal, iklim usaha, kebijakan pemerintah dan pasar.
Penyuluh sebagai motivator dan konsultan perikanan bagi pelaku utama
Tantangan yang dihadapi sektor kelautan dan perikanan sangatlah kompleks, baik pada sub sektor budidaya, penangkapan, pengembangan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, pun pada sub sektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta usaha pergaraman. Kondisi sumber daya alam saat ini berubah dengan drastis, diantaranya sebagai efek perubahan iklim. Belum lagi adanya perilaku eksploitatif yang cenderung destruktif dalam memanfaatkan potensi pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Hal ini telah mempersulit kehidupan rumah tangga masyarakat perikanan. Penyuluhan perikanan harus mampu menjawab tantangan ini dengan berperan sebagai motivator, partner, konsultan, fasilitator perubahan, dan penasehat bagi masyarakat. Tugas sebagai fasilitator, motivator, dan dinamisator bahkan sebagai agent of change tidak dapat digantikan oleh profesi-profesi yang lain. Karena penyuluh memiliki kompleksitas dalam pelaksanaan tugasnya.

Dari sisi ketenagaan, dengan menyadari pentingnya keberadaan penyuluh, pemerintah harus segera mencabut kebijakan moratorium PNS. Jika alasannya adalah karena keterbatasan anggaran, Pemerintah wajib melakukan evaluasi terhadap alokasi pos pemasukan dan pengeluaran APBN. Biaya-biaya bunga atas hutang LN hendaknya dipangkas dan dialihkan untuk pembangunan SDM Indonesia melalui kegiatan penyuluhan. Pemerintah juga harus memiliki pemetaan kawasan-kawasan potensial perikanan yang mendukung tercapainya program prioritas, sehingga memiliki landasan dalam penempatan SDM dan jumlah penyuluh perikanan di sebuah wilayah. Peningkatan kompetensi penyuluh perikanan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan dan Perikanan.

Penyuluh Perikanan harus didekatkan kepada sumber-sumber pengembangan teknologi yakni Perguruan Tinggi maupun Lembaga-lembaga Penelitian. Sehingga dalam proses diseminasi teknologi secara partisipatif kepada pelaku utama binaannya, penyuluh perikanan memiliki modal yang memadai. Aksesnya harus dipermudah dan didukung dengan anggaran yang cukup. Sehingga penyuluh perikanan betul-betul mampu menjadi role model bagi masyarakat. Secara spesifik, penyuluh perikanan dapat mengembangkan kekhususan kompetensinya sesuai bakat, minat, dan konsistensi bidang yang dimilikinya, bisa di bidang budidaya perairan, teknologi penangkapan ikan, pengolahan, pemasaran dan pengembangan kelembagaan sosial-ekonomi perikanan. Pada level kepakaran, penyuluh perikanan memilih spesialisasi yang ditekuninya.

Pengembangan metode dan media dan kemampuan komunikasi, menjadi aspek penting dalam mewujudkan keberhasilan kegiatan penyuluhan. Faktor utama yang perlu diperhatikan adalah karakteristik sasaran. Metode partisipatif dengan melibatkan pelaku utama sejak proses perencanaan,pelaksanaan sampai evaluasi penyuluhan, sejauh ini yang paling efektif untuk mempercepat perubahan perilaku pada diri pelaku utama dan pelaku usaha.

Menyikapi perubahan kewenangan penyelenggaraan penyuluhan, maka kelembagaan penyuluhan perikanan yang dinilai efektif dan efisien serta mudah dalam pengelolaan kinerja penyuluh ke depannya meliputi :

  1. Di tingkat pusat, berupa badan yang menangani penyuluhan pada Kementrian Kelautan dan Perikanan;
  2. Di tingkat regional, berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup KKP;
  3. Di tingkat provinsi, berupa sekretariat penyuluhan di bawah UPT yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh Provinsi; dan
  4. Di tingkat kabupaten/kota, berupa sekretariat penyuluhan di bawah UPT yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh Kabupaten/Kota.

Akhirnya, jika pemangku kebijakan menyadari pentingnya penyuluhan dalam pembentukan sumberdaya manusia yang berkualitas, semua upaya akan dikerahkan untuk mendukung keberhasilan penyuluhan. Tetapi jika pembangunan SDM tetap tidak mendapat prioritas sebagaimana pembangunan infrastruktur, maka sampai kapan pun penyuluhan akan tetap dianggap tidak berhasil sebab outcome-nya bukan berupa materi fisik. Penyuluhan adalah sebuah system yang terdiri dari sub-sistem sub-sistem penunjangnya. Sub-sistem tersebut antara lain adalah : 1) input yakni masyarakat sasaran; 2) proses yakni kegiatan penyuluhan. Dimana kegiatan tersebut ditentukan oleh komponen tenaga penyuluh yang kompeten, metode penyuluhan yang efektif, media penyuluhan yang komunikatif, serta ketersediaan anggaran penyuluhan yang memadai; 3) output yakni perubahan perilaku masyarakat yang terlayani oleh kegiatan penyuluhan; serta 4) outcome yakni pengaruh perubahan perilaku terhadap produksi dan kesejahteraan.

Dalam konteks sistem, komponen proses yakni penyuluh, metode, media dan anggaran penyuluhan akan sangat mempengaruhi kualitas output dan outcome yang dihasilkan oleh kegiatan penyuluhan. Oleh karenanya menjadi wajib bagi penyelenggara penyuluhan agar memastikan komponen-komponen tersebut berperan sebagaimana mestinya. Pelaksanaan Undang-undang Pemerintahan Daerah yang baru yaitu UU No. 23 tahun 2014 diharapkan menjadi katalisator bagi percepatan perubahan arah penyelenggaraan penyuluhan perikanan menjadi lebih baik dan mampu memenuhi target pembangunan SDM Indonesia.

Oleh:
Sukma Budi Prasetyati, S.Pi
Penyuluh Perikanan Kab. Sukabumi

Referensi:
Undang-undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Mardikanto, Totok. 2009. Sistem Penyuluhan Pertanian. LPP UNS. Surakarta.

Amanah, Siti. 2007. Makna Penyuluhan dan Transformasi Perilaku Manusia. Jurnal Penyuluhan. Vol. 3 No. 1. Institut Pertanian Bogor.

Anwas, Oos M. 2013. Pengaruh Pendidikan Formal, Pelatihan dan Intensitas Pertemuan terhadap Kompetensi Penyuluh Pertanian. Jurnal. Pustekkom kemdikbud. Banten.



Baca Selengkapnya...

4 Apr 2017

Budidaya Kepiting Soka Polikultur dengan Rumput Laut

Bibit Kepiting Soka yang telah diseleksi dan siap ditebar di tambak
Pemilihan Lokasi
Menentukan lokasi Budidaya yang baik sangat membantu dalam keberhasilan budidaya, dalam  hal ini budidaya kepiting lunak (soka) polykultur dengan rumput laut akan dilaksanakan di tambak percontohan dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wajo di desa Inrello, Kecamatan Keera. Tambak ini mempunyai tekstur tanah liat yang berpasir, sumber air tambak dari sungai yang bermuara ke laut dengan salinitas 21-32 ppt, untuk pH berkisar 5-6, dengan suhu 27 -35 C, hal ini sangat cocok dengan pendapat Afrianto dan Liviawaty (1992), tambak yang dialihfungsikan dari budidaya udang ke budidaya kepiting lunak tersebut memiliki daya dukung lahan yang sangat sesuai untuk kepiting lunak.

Desain Tambak
Bentuk tambak untuk budidaya kepiting bakau yang ada di Tambak percontohan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wajo persegi panjang terdiri dari beberaapa petak dengan luas yang bervariasi namun pada kegiatan ini hanya menggunakan satu petak saja dengan ukuran 50m X 50 m.dengan luas 2500 m2 dengan pintu air dari beton konstruksi pematang terbuat dari tanah di tengah areal tambak dibuat saluran pembuangan yang terintegrasi dengan pipa untuk mempermudah disaat pengeringan lahan 

Persiapan lahan
- Pengeringan
Pengeringan dasar tambak bertujuan mempercepat proses oksidasi gas-gas beracun dalam tanah serta memberantas hewan-hewan liar. Proses pengeringan ditambak dilakukan selama 1 minggu, pengeringan dilakukan pada waktu air laut surut sampai pada titik terendah dibawah dasar pintu dan saluran pembuangan air. Ciri – ciri dasar tambak yang sudah kering ditandai oleh tekstur tanah yang tampak retak-retak. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Kanna (2002) yang menyatakan bahwa pengeringan tanah dasar tambak sebaiknya dilakukan hingga tanah retak - retak dengan tujuan untuk membunuh mikro-organisme patogen yang berkembang di tambak.

- Pengapuran
Pengapuran mengunakan Kapur CaCo3 atau kapur pertanian. Pegapuran sangat berpengaruh terhadap nilai pH tanah dasar tambak. Pengapuran yang dilakukan dilokasi praktek ini bertujuan untuk menaikan pH tanah dan memberantas organisme pengganggu yang dapat merugikan kepiting yang dibudidayakan. Pengapuran dengan menaburkan kapur dipermukaan pelataran tambak secara merata dan dibiarkan selama 2 – 4 hari. Dosis kapur yang digunakan sebanyak 50 kg dengan luas tambak 4000 m2.

- Pemasukan Air
Pengisian air yang dilakukan pada pada saat air pasang, dengan cara menbuka pintu pemasukan, kemudian air dimasukan kedalam petak tambak setinggi 1.5 m dengan kadar salinitas 28 ‰ yang mana pada kondisi perairan ini sangat baik untuk kepiting. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Kanna (2002) yang menyatakan pengisian air sebaiknya dilakukan pada saat pagi atau sore/malam hari sehingga saat ditebar kepiting tidak mengalami stress.

Penebaran Rumput laut (Gracilaria sp)
Pada dasarnya dalam pemeliharaan kepiting lunak (soka) hanya memanfaatkan permukaan air sehingga pada program ini kami juga memelihara rumput laut dalam hal ini dengan menebar rumput laut sebanyak 2 ton yang ditebar merata di dasar tambak.

Persiapan Wadah/ Keranjang Pemeliharaan
Wadah yang digunakan dalam pemoultingan kepiting cangkang lunak yaitu berupa keranjang/ sangkak ukuran 175 cm X 175 cm, yang dibuat dari bambu yang dibelah kecil-kecil yang diikat dengan tali PE dan diberi sekat sebanyak 100 sekat dengan ukuran tiap sekat 15 x 15 cm dan kemudian diberi pelampung dari sterofoam serta dasar dan penutup dari jaring. Pada gambar 4 dapat dilihat keranjang yang digunakan sebanyak 50 keranjang. tujuan dari pemberian sekat agar kepiting tidak keluar dan saling menyerang/ kanibal.

Dari bambu yang dibelah: Wadah kepiting bakau yang telah siap
Teknik Produksi Kepiting cangkang Lunak

- Bibit
Dalam pemeliharaan kepiting lunak kondisi dan kualitas bibit sangat menentukan dalam keberhasilan budidaya. Kepiting berasal dari tempat terdekat dalam ini Kecamatan Keera yang merupakan sentra kepiting bakau di Sulawesi selatan, yang didapatkan dari tangkapan dari para “parakkang” (penangkap kepiting) dengan harga 20.000,- per/kg.

- Seleksi Bibit
Untuk mencegah tingkat kematian dalam pemeliharaan maka terlebih dahulu dilakukan seleksi kepiting. Kepiting yang sudah tua atau sudah pernah bertelur tidak baik untuk dimoultingkan, ukuran kepiting yang dipeliharan berukuran cangkang >15 cm, dengan berat >150 gram. Ukuran tersebut sangat baik dan sangat cepat dalam proses moulting, kondisi organ tubuh lengkap tidak ada yang cacat dan terluka. Pemilihan jenis kelamin dan bentuk elamin juga harus diperhatikan Kepiting dengan bentuk kelamin bulat dan berwarna coklat tua tidak bisa mengalami moulting. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Kanna (2002).

Ciri-ciri Kepiting soka yang baik adalah:
  • Jantan Betina.
  • Berukuran cangkang 15 cm.
  • Berat 150 gram.
  • Organ tubuh lengkap

Pematahan Capit dan kaki Kepiting soka
Pematahan/ pemotongan kaki jalan dan capit kepiting, yang mana kaki jalan dan capit di patahkan bertujuan untuk menghindari kepiting keluar dari keranjang, saling memangsa dan merangsang pertumbuhan organ yang baru. Kondisi ini sesuai pendapat Syarifuddin dkk.,(2004) dalam husni (2006) yang menyatakan bahwa teknik pemeliharaan kepiting soka dengan cara pematahan capit dan kaki jalan kecuali kaki renang bertujuan untuk menghindari kepiting saling memangsa dan keluar dari keranjang dan secara biologis dengan pematahan capit dan kaki jalan tersebut dapat merangsang kepiting lebih cepat untuk proses pertumbuhan atau ganti kulit.

Sebelum dilakukan pemotongan kaki terlebih dahulu kepiting disiram dengan air asin untuk mempermudah pelepasan pangkal capit dan pangkal kaki secara utuh dan sempurna tanpa merusak morfologi tubuh kepiting. Proses pematahan dilakukan secara manual menggunakan jarum dan gunting. Pemotongan kaki dilakakukan pada ujung kaki jalan yang mana secara otomatis pangkal kaki jalan patah sendiri.

Lama masa pemeliharaan kepiting cangkang lunak dengan metode pematahan capit 15-20 hari Pada hari ke 6 kaki kepiting terbentuk terus tumbuh mengikuti perkembangan tubuhnya sehingga pada hari ke 15-25 sudah keluar individu baru yang berukuran besar tetapi kulitnya masih dalam keadaan lunak. Kepiting yang berukuran kecil dengan berat 70-80 gram sangat cepat mengalami moulting masa ganti kulit 15 hari. Untuk ukuran 80-50 masa pemeliharaan 20-30 hari Hal ini sesuai dengan pendapat Syaripuddin, dkk (2004) dalam Husni (2006) yang menyatakan bahwa secara biologis pematahan capit dan kaki jalan dapat merangsang organ tubuh kepiting untuk tumbuh kembali. Hal ini disebabkan setelah capit dan kaki jalan kepiting lepas, kepiting akan terangsang untuk memperbaiki fungsi morfologi tubuhnya dengan cara melakukan pergantian kulit sehingga akan menjadi kepiting cangkang lunak.

Penebaran
Setelah dilakukan pemotongan kaki dan capit kepiting disiram kembali dengan air asin untuk mencegah stress, penebaran dilakukan pada pagi hari, setiap sekat dimasukan satu kepiting dengan jumlah sekat yang ada dikeranjang 100 sekat.

Pemberian pakan dan jenis pakan
Jadwal Pemberian pakan kepiting dilakukan pada sore hari, pakan yang diberikan yaitu berupa ikan rucah, sebelum diberikan pakan tersebut di cincang kecil-kecil lalu baru diberikan ke kepiting satu persatu untuk satu bagian. Berdasarkan literature, diketahui bahwa dosis pemberian pakan kepiting cangkang lunak berkisar 4-6 % dari biomasa dengan frekuensi pemberian satu kali dalam sehari yang diberikan pada sore hari atau menjelang malam karena kepiting bakau aktif mencari makan pada saat matahari terbenam.

Kontrolan kualitas air
Dalam pemeriharan kepiting bakau penggantian air sangat diperlukan karena memegang peran cukuppenting dalam keberhasilan budidaya kepiting. Pengelolaan kualitas air sehingga tetap terjaga dan stabil selama masa pemeliharaan dilakukan pergantian air sebanyak 50-70 %  pada saat terjadi pasang surut. Dalam kondisi air yang jelek, yang ditandai dengan keruh dan terjadi banyak kematian, mka pergantian air segera harus dilakukan.

Pengamatan pertumbuhan kepiting soka
Dari hasil penelitian bahwa kepiting yang berukuran kecil dengan berat antara 70-80 gram sangat cepat melakukan pengantian kulit. Selama masa pemeliharaan berlangsung, dilakukan pengamatan terhadap pertumbuhan. Pengamatan pertumbuhan dilakukan dengan cara sampling berat, panjang karapas, lebar karapas pada awal tebar dan pada akhir pemeliharaan. Hasil uji coba dilapangan untuk pengamatan satu keranjang hasil sampel 9 kg dengan jumlah 140 ekor, bahwa pertumbuhan masing-masing kepiting meningkat. Hal ini sesuai dengan pernyataan Syaripuddin dkk, (2004) dalam husni (2006) yang mengatakan bahwa pertambahan berat yang dicapai setelah moulting 20-25% dari berat awal.

Pada tahap awal pemeliharan yang mana kepiting terlebih dahulu diseleksi berat dan ukuran karapas, untuk ukuran berat 70-80 gram paling baik untuk dimoultingkan dikarenankan kepiting ini sangat cepat mengalami ganti kulit (moulting) dan harga dipasaran sangat mahal karena ukurannya yang sedang dan menarik. Masa pemeliharan untuk kepiting ini antara 15-25 hari pemeliharaan yang mana ditandai munculnya organ baru Diperlukan pengamatan tiap hari terhadap organ yang sedang mengalami pertumbuhan untuk mencegah mengeras kembali yang sudah ganti kulit. Setelah pemeliharaan 15-25 hari, kepiting dilakukan pemanenan secara bertahap dan penanganan pertama dilakukan perendaman dengan air tawar untuk mencegah mengerasnya kembali.

Hama dan penyakit
Hama dan penyakit biasanya jarang terjadi dan apabila terjadi kematian pada beberapa kepiting dapat diantisipasi dengan pergantian air

Pengapuran susulan serta pemberian pupuk
Pengapuran susulan dilakukan pada kondisi cuaca hujan. Pada kondisi ini kualitas air, khususnya pH, salinitas dan suhu menurun jadi perlu dilakukan pengapuran. Pengapuran dapat dilakukan dengan menggunakan kapur pertanian atau kapur dolomit. Fungsi pengapuran adalah untuk menaikan pH tanah. Hal ini diperkuat oleh Haliman dan Adijaya (2003) yang menyatakan bahwa jenis-jenis kapur yang digunakan untuk tambak pemeliharaan yaitu kapur pertanian (CaCO3), Kapur mati (Ca(OH)2 ), dan dolomit (CaMg(CO)3) yang berfungsi meningkatkan kapasitas penyangga dan air dan menaikan pH tanah, pengapuran dilakukan dengan cara ditebarkan secara merata kedalam tambak.
Selain pengapuran susulan, pemberian pupuk juga perlu dilakukan yang berfungsi untuk meningkatkan produktivitas rumput laut yang dipelihara.

Panen dan pasca panen
Panen dilakukan secara bertahap pada umur pemeliharaan kepiting sudah mencapai 15-20 hari kepiting sudah mengalami moulting satu persatu .untuk kepiting dengan metoda pematahan capit dan kaki jalan sangat cepat dalam proses pemoultingan. Pemanenan dilakukan setelah kepiting ganti kulit (moulting) proses pemanenan diawali dengan pengukuran berat akhir dan pengukuran lebar dan panjang karapas. Setelah kepiting ganti kulit harus segera diambil dan direndam air tawar selama 25 menit hal ini dilakukan untuk menghindari kepiting akan keras kembali dan setelah itu kepiting harus segera dibekukan atau dibungkus kedalam plastik pembungkus untuk dipasarkan.

Teknik pemanenan dilakukan dengan cara selektif dimana kepiting yang telah melepaskan kulit harus segera diambil dan dimasukkan kedalam ember yang telah diisi air. Waktu pengontrolan pada saat panen dilakukan setiap saat tapi biasanya rutin pada tengah malam sampai pagi hari. Kepiting akan segera ganti kulit apabila suhu dan salinitas berubah dari tinggi kerendah atau sebaliknya dan juga dipengaruhi oleh faktor makanan yang mencukupi. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Iriani (1989) dalam Mardjono dkk (1992) yang menyatakan bahwa pada saat kepiting melakukan pergantian kulit (moulting) dipengaruhi oleh faktor luar yaitu suhu, salinitas dan makanan. Selain itu faktor dar luar, faktor dari dalam juga ikut mempengaruhi pergantian kulit pada kepiting.

Pada saat proses ganti kulit (moulting), kepiting tidak boleh dipegang atau diangkat terlebih dahulu. Hal ini karena pada saat itu kepiting membutuhkan tenaga dan gerakan yang cukup kuat sehingga kondisi kepiting masih dalam keadaan lemah. Pengontrolan harus segera ditingkatkan saat kepiting sudah mulai melakukan proses moulting. Kepiting yang telah melepaskan cangkangnya harus segera diangkat karena apabila terlambat mengangkatnya dalam waktu diatas 4-6 jam maka kepiting tersebut akan mengeras kembali dan apabila itu terjadi maka kepiting akan dengan mudah keluar dari sekat karena organ morfologinya sudah utuh atau normal kembali.

Setelah dilakukan pemanenan kepiting maka pasca panen yang dilakuan adalah disimpan dalam keranjang ataupun dalam plastik yang selanjutnya dimasukkan dalam freezer. Kepiting lunakpun siap untuk dipasarkan.

Pada rumput laut yaitu dilakukan panen setelah 2 bulan masa pemeliharaan dalam hal ini untuk panen yang diperuntukkan untuk benih (rumput laut basah) dengan memasukkannya ke dalam karung dan untuk rumput laut kering dengan mengerinkannya terlebih dahulu

Pemasaran
Untuk pemasaran kepiting cangkang lunak ini sangat luas. Pemasaran diwilayah Makassar sendiri belum bisa dipenuhi. Secara umum, harga pasaran dalam negeri Rp 85.000-Rp 100.000 Sedangkan untuk pasar eksport, kepiting sebelumnya ditampung dipabrik (coll storage) di Kawasan Industri Makasar (KIM) setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat ekspor, baru dikirim menggunakan kontainer. Kelebihan kepiting lunak ini adalah seluruh organ tubuhnya lunak sehingga dapat dimakan secara keseluruhan tanpa harus susah payah memisahkan antara daging dan cangkangnya. Oleh karena itu, harganya juga lebih mahal dibandingkan dengan kepiting biasa.

Untuk rumput laut dipasarkan tergantung permintaan yaitu bisa di jual dalam bentuk basah (peruntukan benih) ataupun dikeringkan terlebih dahulu yang selanjutnya dikemas dalam karung untuk di jual ke perusahaan (peruntukan bahan baku).

Juknis Tambak Percontohan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wajo
Dikirim Oleh:
Andi Bambang Suriansyah, S.Pi
Penyuluh Perikanan Kabupaten Wajo
Baca Selengkapnya...

31 Mar 2017

Nada Sumbang Penyuluhan; Dihimpit Oleh Kemajuan Jaman, Pergeseran Sosial Budaya, Serta Keberpihakan

Oleh: Betha Yuda Rianto*

Masa orde baru (1970-an) merupakan era keemasan bagi penyuluh, pada saat itu peran penyuluh menjadi primadona bahkan sangat diandalkan dalam memajukan perekonomian Indonesia. Penyuluhan telah mencatatkan hasil gemilang dengan mengantarkan kesuksesan swasembada beras di sektor pertanian. Penyuluh ditempatkan pada posisi sebagai agen “serba tahu” dan sebagai pembawa misi program pemerintah pusat ke daerah, dimana hal tersebut juga dikuatkan oleh dukungan politik serta finansial yang sangat baik.

Penyuluhan, sesuai dengan namanya, berasal dari kata “suluh” yang berarti obor penerang. Amanah (2006) menyatakan bahwa penyuluhan adalah upaya merubah perilaku individu, kelompok, atau komunitas agar tahu, mau dan mampu memecahkan masalah yang dihadapi supaya dapat hidup lebih baik dan bermartabat. Penyuluh dituntut mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pelaku utama dan pelaku usaha perikanan yang ada saat ini ditengah tantangan serta keterbatasan fasilitas yang ada saat ini. Pengetahuan dikatakan meningkat jika terjadi perubahan dari tidak tahu menjadi tahu, keterampilan dikatakan meningkat bila terjadi perubahan dari yang tidak mampu menjadi mampu melakukan pekerjaan yang bermanfaat, dan sikap dikatakan meningkat bila terjadi perubahan dari tidak mau menjadi mau menciptakan kesempatan kesempatan yang diciptakan. (Ibrahim, et-all, 2003 :1-2).
Ilustrasi: Penyuluh perikanan Yanche Her (FB) sedang memberikan pembelajaran dan penyuluhan kepada pelaku utama

Di masa sekarang, jika berbicara tentang penyuluhan maka penyuluh tidak lagi diposisikan sebagai penerang dan subjek yang serba tahu. Pelaku utama / usaha tidak lagi ditempatkan sebagai objek melainkan subjek dalam pembangunan, yaitu sebagai mitra dalam pembangunan. Pelaku utama / usaha merupakan kelompok manusia dewasa dengan bekal pengalaman, bukan lagi orang-orang yang tidak memiliki pengalaman apa-apa, sehingga keberadaan Penyuluh dan pelaku utama / usaha sama-sama menjadi agen pembangunan yang saling melengkapi.

Nada sumbang tentang eksistensi penyuluhan saat ini begitu terasa, penulis merangkum ada tiga (3) masalah penting yang menyebabkan hal ini terjadi yaitu: 1) Kemajuan teknologi informasi; 2) Pergeseran sosial budaya bangsa; dan 3) Arah dan kebijakan pembangunan negara yang menempatkan penyuluhan hanya sebagai pelengkap. Peran Penyuluh sebagai fasilitator, motivator, dinamisator bahkan sebagai agent of change dengan adanya globalisasi, pasar bebas, dan pemberlakuan MEA, membuat penyuluh secara tidak langsung mengalami kompleksitas dalam melaksanakan tugasnya. Model pendekatan lama dimana penyuluh adalah agen transfer teknologi dan informasi sudah tidak memadai, sebab tuntutan tugas di lapangan sudah sangat rumit. Masyarakat telah dibiasakan dengan program-program pembangunan yang secara tidak langsung telah membuat pergeseran mind set. Program bantuan langsung berupa hibah atau sejenisnya menciptakan kebiasaan-kebiasaan buruk yaitu ketergantungan dan penurunan daya juang. Penyuluh jelas merasakan secara langsung dampak dari perubahan mind set masyarakat ini. Jika penyuluh turun lapang dan tidak membawa program, maka eksistensinya akan langsung diabaikan.

Bergesernya kondisi sosial budaya masyarakat saat ini, menjadi tantangan berat bagi penyuluh dalam melaksanakan tugasnya. Cukup banyak pelaku utama/ usaha yang beranggapan bahwa penyuluh yang hadir di tengah tengah mereka adalah sebagai akses menembus “program” yang cukup menggiurkan, sehingga tidak heran ada beberapa pelaku usaha yang menyulap usahanya menjadi bentuk kelompok. Kelompok menjadi sebuah prasyarat karena sebuah program tidak dapat diberikan kepada perorangan melainkan harus dalam bentuk kelompok. Ada banyak cara mereka menyulap diri menjadi bentuk kelompok seperti halnya kelompok yang berisikan saudara/ kerabat, kumpulan perangkat desa, kelompok pemuda, dan juga misionaris partai politik yang ada di daerah, mereka berlomba lomba menebar jaring guna menggapai/ meminta “bantuan” program baik di pusat ataupun daerah. Sehingga tidak heran kita dengar ada anekdot sehari-hari karena adanya sebuah kebenaran di dalamnya seperti halnya istilah “Pokdakan” yang seharusnya singkatan dari Kelompok Pembudidaya ikan, menjadi Kelompok dadakan. Fakta ini membuat penyuluh sebagai perwakilan pemerintah tidak berdaya menghadapi perubahan sosial masyarakat yang ada di sekitarnya, karena kita tahu bahwa sebenarnya penyuluh hadir bukan untuk itu, tetapi hadir guna pemberi terang untuk meningkatkan kesejahteraan dan menumbuhkan kemandirian individu yang tergabung dalam sebuah kelompok.

Keberpihakan Pemerintah menjadi kunci atas merosotnya citra penyuluh. Penyuluh di era 1970-an ditempatkan sebagai salah satu pihak yang berjasa dalam pembangunan perekonomian. Alasannya adalah penyuluh sebagai garda terdepan dalam pembangunan, pendobrak keterbelakangan pengetahuan dan wawasan masyarakat dengan pesan program serta teknologi terbarukan. Saat ini penyuluh bukan satu-satunya wakil pemerintah yang dapat langsung berinteraksi dengan masyarakat pelaku utama / usaha. Dinas teknis, Dirjen terkait juga melakukan hal yang sama terhadap objek yang sama seperti halnya penyuluh. Namun terlihat adanya perbedaan antara safari penyuluh dengan yang lainnya yaitu mereka hadir di tengah-tengah masyarakat dengan bekal program, sedangkan penyuluh saat ini yang hanya melakukan pendekatan “tanpa program”. Hal ini diperparah lagi dengan lemahnya koordinasi. Koordinasi menjadi hal yang sangat mudah untuk diucap tetapi sulit dalam pelaksanaannya. Walau berada dalam rumah yang sama, dengan objek yang sama tetapi pekerjaan tidak dapat dilakukan bersama-sama. Pembangunan saat ini dominan mengejar target bersifat fisik jangka pendek dengan ruang yang cukup besar dibandingkan pembangunan dalam bentuk karakter yang bersifat jangka panjang melalui pendidikan serta penanaman nilai-nilai luhur agama dan bangsa.

Kita sadari bahwa teknologi Informasi berkembang sedemikian pesatnya dimana segala berita dapat diterima dalam waktu yang sangat cepat dan singkat, serta memudahkan kita untuk belajar dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan dimana saja, kapan saja, dan dari siapa saja. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa teknologi informasi mempunyai peranan penting bahkan menjadi tolok ukur dalam kemajuan perekonomian suatu negara. Maka tidak heran jika kemajuan teknologi dan informasi memberikan peluang konsumen secara individual dapat melakukan kontak langsung dengan produsen (pabrik) sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung tanpa melalui perantara. Selera individu dapat dengan mudah dipenuhi dan yang lebih penting konsumen tidak perlu lagi pergi ke toko.

Teknologi informasi sudah mengalir deras dan tidak dapat dielakkan lagi dalam era globalisasi ini. Berkembangnya teknologi informasi, di satu issi, membawa keuntungan yaitu pelaku utama/usaha dapat langsung memperoleh pengetahuan/ informasi dengan cepat tanpa melalui penyuluh sebagai salah satu sumbernya. Namun demikian, globalisasi tidak seluruhnya membawa nilai positif bagi bangsa ini, sehingga diperlukan upaya untuk memproteksi generasi penerus terhadap ancaman negatif dari teknologi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan pendidikan (formal dan non formal) serta pendekatan agama yang mampu membentengi pengikisan norma, serta kearifan lokal yang telah ada. Lagi-lagi keseriusan pemerintah diperlukan dalam hal ini, karena pemerintah selaku pengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negara ini.

Pergeseran mind set telah membentuk cara pandang baru pada pelaku utama/ usaha yang sedikit atau banyak telah menggusur nilai-nilai kearifan lokal. Kearifan lokal adalah gagasan – gagasan setempat (lokal) bersifat kebijaksanaan, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Indonesia kaya akan keanekaragaman kearifan lokal yang menjadi panutan perilaku kehidupan -misalnya kota Palangkaraya memiliki motto : “Issen mulang” (Pantang mundur, tidak pulang jika tak menang); di Manado Sulut terdapat motto “Si Tou Ti Mou Tu Mou Tou” (artinya orang hidup untuk menghidupkan orang lain) yang hakekatnya hidup haruslah tolong menolong; di Makasar ada “Sipakatau, Sipakainga, dan Sipakalebbi” (saling menghargai, saling memuliakan, dan saling mengingatkan); di Jawa Tengah ada “Nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorke” yang artinya berjiwa ksatria menghadapi sendiri, dan menang tanpa merendahkan siapapun (Sedyawati, 2008)- sudah mulai ditinggalkan seiring dengan kemajuan jaman yang dinamakan globalisasi. Kearifan lokal sering dituding terlalu tradisional, jadul, dan statis.

Secara ideologi bangsa ini seolah-olah mengalami disorientasi, kehilangan jati diri (identitas) dengan adanya anggapan bahwa nilai nilai kearifan lokal adalah nilai-nilai yang telah usang (obselete) dan kuno sehingga layak ditinggalkan, karena tidak relevan dengan kemajuan saat ini. Dalam gaya bahasa sarkasme , bisa dikatakan ibarat laying-layang yang putus talinya terombang – ambing mengikuti arah angin bertiup, dipermainkan angin dari lingkungan strategis.

Di dunia penyuluhan pergeseran norma sosial yang terasa adalah budaya meminta yang menjangkiti pelaku utama/ usaha. Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang, yaitu 1) seseorang yang menanggung hutang orang lain; 2) seseorang yang terkena musibah sehingga menghabiskan hartanya hingga dia mampu mendapatkan sandaran hidup; 3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup. Selain itu sebagai hamba Tuhan yang memiliki kesehatan secara fisik, maka orma agama menganjurkan kita untuk berusaha dan mencari nafkah apapun itu bentuknya selama itu halal dan baik untuk menjaga kehormatan diri mereka dengan tidak meminta minta.

Penyuluh pun tidak bisa lepas dari sorotan, penyuluh sebagai pelayan masyarakat harus memberikan contoh yang baik, terlebih sekarang Slogan yang digalakkan dimana-mana adalah “Pelayanan Prima”, maka awal dalam bekerja harus dimulai dengan niat guna mencari rizki karena ridho Tuhan, dari niat tersebut muncullah semangat dan sikap yaitu semangat bersungguh sungguh, tekun, profesional serta sikap Jujur dan Amanah. Penyuluh juga dituntut untuk selalu meningkatkan kapasitas keilmuannya agar tidak kalah tertinggal daripada pelaku utama / usaha yang dibinanya melalui teknologi informasi serta pendidikan yang dimilikinya.

Pemerintah selaku pemangku kebijakan dan pembuat regulasi dalam tata perekonomian bangsa juga harus mampu menempatkan diri sesuai kapasitasnya. Setiap kebijakan yang diambil oleh pemegang kekuasaan negara, baik eksekutif maupun legislatif harus didasarkan pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan rakyat yang bersifat umum serta menghilangkan akibat buruk. Dalam implementasinya mencegah akibat buruk harus didahulukan daripada upaya mewujudkan kebaikan.

Pemerintah juga harus mampu memberikan contoh kepemimpinan yang baik. Jika diibaratkan sebuah tubuh manusia, pemimpin ibarat kepala dari seluruh anggota tubuhnya, ia memiliki peran yang strategis dalam mengatur pola dan gerakan tubuhnya. Kecakapannya dalam memimpin akan mengarahkan masyarakatnya pada tujuan yang ingin dicapai yaitu kejayaan dan kesejahteraan rakyat. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dalam kemaslahatan, tidak otoriter/ memaksakan kehendak, serta memiliki kemampuan mendengarkan yang cukup baik.

Nada sumbang penyuluhan yang terjadi saat ini membutuhkan usaha keras bersama agar menciptakan nada yang merdu, dengan kerjasama yang harmonis antara penyuluh, pemerintah, pelaku utama/ usaha dalam kerangka mempertahankan nilai agama, norma, kearifan lokal dari gempuran nilai-nilai negatif yang masuk akibat derasnya arus globalisasi.

*) Penulis adalah penyuluh perikanan Provinsi Banten
Baca Selengkapnya...

20 Mar 2017

Budidaya Udang Vannamei (Litopenaeus vannamei) dengan Pola Tradisional Plus

Ilustrasi: Udang Vannamei, peluang bisnis yang menjanjikan
1.PENDAHULUAN

UDANG VANNAMEI (Litopenaeus vannamei) merupakan salah satu jenis udang introduksi yang akhir-akhir ini banyak diminati, karena memiliki keunggulan seperti tahan penyakit, pertumbuhannya cepat (masa pemeliharaan 100-110 hari), sintasan selama pemeliharaan tinggi dan nilai konversi pakan (FCR-nya) rendah (1:1,3). Namun dimikian pembudidaya udang yang modalnya terbatas masih menggangap bahwa udang vannamei hanya dapat dibudidayakan secara intensif. Anggapan tersebut ternyata tidaklah sepenuhnya benar, karena hasil kajian menunjukan bahwa vannamei juga dapat diproduksi dengan pola tradisional. Bahkan dengan pola tradisional, petambak dapat menghasilkan ukuran panen yang lebih besar sehingga harga perkilogramnya menjadi lebih mahal.

Teknologi yang tersedia saat ini masih untuk pola intensif dan semiintensif, padahal luas areal pertambakan di Indonesia yang mencapai sekitar 360.000 ha, 80% digarap oleh petambak yang kurang mampu. Informasi teknologi pola tradisional plus untuk budidaya udang vannamei sampai saat ini masih sangat terbatas. Diharapkan dengan adanya materi ini dapat menambah wawasan pengguna dalam mengembangkan budidaya udang vannamei pola tradisional plus.

2.PERSIAPAN TAMBAK
2.1.Pengeringan/pengolahan tanah dasar
Air dalam tambak dibuang, ikan-ikan liar diberantas dengan saponin, genangaan air yang masih tersisa dibeberapa tempat harus di pompa keluar. Selanjutnya tambak dikeringkan sampai retak-retak kalau perlu dibalik dangan cara ditraktor sehingga H2S menghilang karena teroksidasi. Pengeringan secara sempurna juga dapat membunuh bakteri patogen yang yang ada di pelataran tambak.

2.2.Pemberantasan hama
Pemberantasan ikan-ikan dengan saponin 15-20 ppm (7,5-10 kg/ha) dengan tinggi air tambak 5 cm.

2.3.Pengapuran dan pemupukan
Untuk  menunjang perbaikan kualitas tanah dan air dilakukan pemberian kapur bakar (CaO), 1000 kg/ha, dan kapur pertanian sebanyak 320 kg/ha. selanjutnya masukkan air ke tambak sehingga tambak menjadi macak-macak kemudian dilakukan pemupukan dengan pupuk urea (150 kg/ha), pupuk kandang (2000 kg/ha).

2.4.Pengisian air
Pengisian air dilakukan setelah seluruh persiapan dasar tambak telah rampung dan air dimasukkan ke dalam tambak secara bertahap. Ketinggian air tersebut dibiarkan dalam tambak selama 2-3 minggu, sampai kondisi air betul-betul siap ditebari benih udang. tinggi air di petak pembesaran diupayakan ≥ 1,0 m.

3.PENEBARAN
Penebaran benur udang vannamei dilakukan setelah plankton tumbuh baik (7-10 hari) sesudah pemupukan. Benur vannamei  yang digunakan adalah PL 10 - PL 12 berat awal 0,001 g/ekor diperoleh dari hatchery yang telah mendapatkan rekomendasi bebas patogen, Spesific Pathogen Free (SPF). Kreteria benur vannamei yang baik adalah mencapai ukuran PL - 10 atau organ insangnya telah sempurna, seragam atau rata, tubuh bening dan usus terlihat jelas, berenang melawan arus.

Sebelum benur ditebar terlebih dahulu dilakukan aklimatisasi terhadap suhu dengan cara mengapungkan kantong yang berisi benur di tambak dan menyiram dengan perlahan-lahan. Sedangkan aklimatisasi terhadap salinitas dilakukan dengan membuka kantong dan diberi sedikit demi sedikit air tambak selama 15-20 menit. Selanjutnya kantong benur dimiringkan dan perlahan-lahan benur vannamei akan keluar dengan sendirinya. Penebaran benur vannamei dilakukan pada saat siang hari.

Padat penebaran untuk pola tradisional tanpa pakan tambahan dan hanya mengandalkan pupuk susulan 10% dari pupuk awal adalah 1-7 ekor/m². Sedangkan apabila menggunakan pakan tambahan pada bulan ke dua pemeliharaan, maka disarankan dengan padat tebar 8-10 ekor/m².

4.PEMELIHARAAN 
Selama pemeliharaan, dilakukan monitoring kualitas air meliputi : suhu, salinitas, transparasi, pH dan kedalaman air dan oksigen setiap hari. Selain itu, juga dilakukan pemberian pemupukan urea dan TSP susulan setiap 1 minggu sebanyak 5-10 % dari pupuk awal. (urea 150kg/ha) dan hasil fermentasi probiotik yang diberikan seminggu sekali guna menjaga kestabilan plankton dalam tambak.

Pengapuran susulan dengan dolomit super dilakukan apabila pH berfluktuasi. Pakan diberikan pada hari ke-70 dimana pada saat itu dukungan pakan alami (plankton) sudah berkurang atau pertumbuhan udang mulai lambat. Dosis pakan yang diberikan 5-2% dari biomassa udang dengan frekuensi pemberian 3 kali/ hari yakni 30 % pada jam 7.00 dan 16.00 serta 40 % pada jam 22.00.

Pergantian air yang pertama kali dilakukan setelah udang berumur >60 hari dengan volume pergantian 10% dari volume total, sedangkan pada bukan berikutnya hingga panen, volume pergantian air ditingkatkan mencapai 15-20 % pada setiap periode pasang. Sebelum umur pemeliharaan mencapai 60 hari hanya dilakukan penambahan air sebanyak yang hilang akibat penguapan atau rembesan. Kualitas air yang layak untuk pembesaran vannamei adalah salinitas optimal 10-25 ppt (toleransi 50 ppt), suhu 28-31 °C, oksigen >4ppm, amoniak <0,1ppm, pH 7,5-8,2 dan H2S <0,003ppm.

5.PANEN
Panen harus mempertimbangkan aspek harga, pertumbuhan dan kesehatan udang. Panen dilakukan setelah umur pemeliharaan 100-110 hari. Perlakukan sebelum panen adalah pemberian kapur dolomit sebanyak 80 kg/ha (tinggi air tambak 1m), dan mempertahankan ketinggian air (tidak ada pergantian air) selama 2-4 hari yang bertujuan agar udang tidak mengalami molting (ganti kulit) pada saat panen. Selain itu disiapkan peralatan panen berupa keranjang panen, jaring yang dipasang di pintu air, jala lempar, steroform, ember, baskom, dan lampu penerangan dilakukan dengan menurunkan volume air secara gravitasi dan di bantu pengeringan dengan pompa.

Bersamaan dengan aktifitas tersebut juga dilakukan  penangkapan udang dengan jala. Sebaiknya panen dilakukan pada malam hari yang bertujuan untuk mengurangi resiko kerusakan mutu udang, karena udang hasil panen sangat peka terhadap sinar matahari. Udang hasil tangkapan juga harus di cuci kemudian direndam es, selanjutnya dibawa ke cold storage. Dengan pola tradisional plus produksi udang vannamei 835-1050 kg/ha/musim tanam dengan sintasan 60-96%, ukuran panen antara 55-65 ekor/kg.


Materi Dikirim Oleh:
Lia Yulianti, S.Pi
197107112006042003
Penyuluh Perikanan Kabupaten Lampung Selatan
Baca Selengkapnya...

Penyuluh Perikanan; Bertaruh Harta dan Nyawa untuk Sebuah Pengabdian

Oleh : Sukma Budi Prasetyati *) **)

Pendidikan selalu menjadi kata kunci untuk membangun peradaban sebuah negeri. Telah masyhur dalam kisahnya, Kekaisaran Jepang -pasca hancur leburnya Jepang akibat bom atom oleh Sekutu- mengumpulkan guru untuk membangun kembali negerinya. Sayangnya pendidikan formal hanya menjangkau kelas usia tertentu dan dibatasi ruang dan waktu. Untuk mengantisipasinya, maka lahirlah model pendidikan non formal yang dapat menjangkau masyarakat dengan rentang usia lebih luas. Salah satunya adalah kegiatan penyuluhan.
Penyuluh adalah sebuah jabatan fungsional khusus yang memiliki karakteristik khusus dalam tugasnya. Anda seharusnya tidak menjumpai seorang penyuluh bekerja di balik meja, berteman dengan laptop atau komputer dan setumpuk tugas administrasi. Walaupun demikian, penyuluh tidak dilarang untuk mengerjakannya. Keberadaan penyuluh adalah di tengah-tengah masyarakat. Menjadi fasilitator, motivator sekaligus motor penggerak perubahan.

Domain tugas penyuluh adalah mengubah perilaku masyarakat sasarannya agar kehidupan mereka menjadi lebih baik serta mampu mengambil keputusan sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Perilaku tersebut mencakup pengetahuan, ketrampilan dan sikapnya. Penyuluh ibarat conveyor belt dalam sebuah mesin produksi. Tanggungjawabnya bukanlah meningkatkan produksi atau meningkatkan kesejahteraan. Tetapi pada ranah perubahan mind set yang menjadi salah satu komponen penting bagi seseorang untuk meningkatkan taraf kehidupannya, Apakah setiap sasaran penyuluhan harus diubah perilakunya? Tentu tidak. Ada kelompok-kelompok masyarakat yang disebut sebagai innovator yang keberadaannya justru diperlukan sebagai mitra bagi penyuluh. Jika anda menganggap tugas penyuluh untuk mengubah perilaku adalah mudah, mari kita lihat potret perjuangan penyuluh perikanan berikut ini.
Menyatu tanpa batas: Terkadang penyuluh harus mengorbankan harta yang dimiliki demi kemajuan kelompok binaannya
(Gambar oleh: Toguan Sihombing, Penyuluh Perikanan Kabupaten Agam, Sumbar)
Bicara Indonesia tentu saja tidak hanya bicara pulau Jawa atau bahkan Jakarta semata. Dimana pembangunan berjalan dengan pesat. Pusat-pusat ekonomi tumbuh secara berkesinambungan dan infrastruktur jalan raya memadai. Bicara Indonesia tentu bicara tentang sebuah Negara kepulauan yang jumlah wilayah airnya lebih luas dibanding daratannya. Bicara Indonesia hari ini adalah bicara tentang pembangunan yang belum merata. Di tanah Sumatra, anda akan menemukan penyuluh-penyuluh perikanan berjibaku dengan motor dan kondisi tanah basah dalam situasi hujan untuk sampai pada masayarakat binaannya. Tak tanggung-tanggung, 120 kilometer perjalanan PP untuk bertemu dengan pelaku utama/pelaku usaha yang menjadi binaannya. Faktor keamanan pun menjadi momok bagi para petugas ini. Ancaman pembegalan sempat terjadi pada salah seorang penyuluh yang bertugas di Kabupaten Banyuasin.
Penyuluh Perikanan berjibaku dengan medan yang sulit, ancaman pembegalan sewaktu-waktu bisa saja terjadi
(Gambar oleh: Triana Mareta, Penyuluh Perikanan Kabupaten Banyuasin, Sumsel)
Atau pernahkan anda mendengar kisah seorang penyuluh menjadikan BPKB mobilnya sebagai jaminan untuk peminjaman modal kelompok binaannya? Kisah itu nyata, dilakukan oleh penyuluh perikanan dari Kabupaten Agam.

Jam kerja penyuluh bahkan bisa 7 (tujuh) hari dalam seminggu. Pada saat pelaku utama membutuhkan, bahkan di hari yang seharusnya penyuluh mendapatkan libur, mereka tetap bekerja. Pertemuan kelompok dalam rangka pembinaan, jika diagendakan oleh kelompok di malam hari, penyuluh akan berangkat menunaikan tugasnya. Apalagi pada saat kelompok binaannya mendapatkan masa-masa sulit ketika usahanya nyaris gulung tikar, apakah karena gagal produksi atau sebab lain, penyuluh akan hadir meski sekedar menjadi teman curhat.

Sampai episode ini, anda akan bertanya bukan, lalu setelah semua yang dilakukan penyuluh, apa output kegiatannya?

Next edition.
Stay tune on www.penyuluhperikanan.id

*) Mahasiswa Pasca Sarjana Seklah Tinggi Perikanan Jakarta
**) Penyuluh Perikanan Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat

Baca Selengkapnya...

7 Mar 2017

Penyuluh Perikanan Kabupaten Nunukan Dampingi Pelaku Utama Perikanan Ikuti Pelatihan Teknis

Serius: Peserta pelatihan pengolahan hasil perikanan dan kemasan produk terlihat serius medengarkan paparan dari pemateri
Sumber: Rahmawati, S.Pi
FKP3D, Korwil Tengah - Balai Diklat Aertembaga Bitung bekerjasama dengan dinas Perikanan kabupaten Nunukan mengadakan kembali pelatihan teknis secara serentak di 5 (lima) lokasi yang berbeda. Pelatihan yang melibatkan pendampingan dari penyuluh perikanan tersebut diselenggarakan selama 6 hari, dari tanggal 02-07 Maret 2017.

Keempat lokasi tempat pelatihan teknis tersebut adalah Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Nunukan. Masing-masing untuk pelatihan mesin kapal, pelatihan alat tangkap ramah lingkungan, pelatihan budidaya bandeng dan pelatihan diversifikasi pengolahan bandeng dan kemasan.

Jumlah peserta untuk setiap pelatihan sebanyak 30 orang dan merupakan pelaku utama perikanan baik dari pokdakan, KUB, maupun poklahsar. Salah satu penyuluh perikanan yang ikut mendampingi pelatihan tersebut menyatakan bahwa pelatihan diikut oleh peserta dengan penuh antusias. Dalam pelatihan budidaya bandeng misalnya, para peserta tidak segan-segan untuk terjun langsung dan masuk ke dalam tambak untuk praktek aklimatisasi dan penebaran benih Bandeng.

Ditempat lain, para pelaku utama perikanan yang kebanyakan merupakan kaum hawa juga terlihat cukup serius saat mendengarkan paparan pemateri. Mereka yang tergabung dalam poklahsar dengan antusias mengikuti pelatihan teknis diversifikasi produk olahan bandeng dan kemasan.

Sementara, peserta pelatihan alat tangkap ramah lingkungan yang didampingi oleh penyuluh perikanan Agus, S.St.Pi juga terlihat sangat bersemangat. Pada sesi praktek, diatas kapal mereka terlihat sedang mengemas alat tangkap yang akan digunakan untuk menagkap ikan.
Peserta pelatihan alat tangkap ramah lingkungan
Sumber: Agus, S.St.Pi
Rencananya besok (8 Maret 2017-red) pelatihan akan ditutup dengan sebelumnya dilakukan uji kompetensi untuk semua peserta pelatihan. Tujuannya adalah agar peserta benar-benar berkompeten dibidangnya masing-masing. Diharapkan setelah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus, mereka menjadi pelaku utama kelautan dan perikanan yang tangguh dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat disekitarnya.

Setelah kembali ke masyarakat, peserta pelatihan yang dinyatakan lulus dapat berkolaborasi dengan penyuluh perikanan setempat untuk melakukan followup dengan membentuk kelompok-kelompok perikanan baru dan mengajak sesama pelaku utama untuk ikut bergabung.

Kontributor: Rahmawati, S.Pi
NIP. 197703062007012012
Penyuluh Perikanan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
Baca Selengkapnya...

1 Mar 2017

BPPP Banyuwangi Adakan Kegiatan Pelatihan Konservasi Bagi Penyuluh Perikanan

PELATIHAN PERAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN, PESISIR DAN
PULAU-PULAU KECIL BAGI PERIKANAN BERKELANJUTAN BAGI PENYULUH PERIKANAN
(Coral Triangle Centre dan BPPP Banyuwangi)
Banyuwangi, 13 – 17 Februari 2017

Keberadaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Indonesia pada tahun 2015 mencapai luas 17.3 juta hektar, dapat memberikan sejumlah manfaat bagi perikanan, baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya. Pengelolaan KKP perlu ditingkatkan dengan kemitraan antara para pemegang kepentingan. Penyuluh Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia memiliki kompetensi melakukan pendampingan, pembinaan dan sosialisasi ke masyarakat dan atau pemegang kepentingan lainnya, belum berkontribusi bagi pengelolaan KKP dan perikanan di KKP secara optimal.
 
Peserta pelatihan konservasi di BPPP Banyuwangi sedang mengerjakan tugas dan membuat presentasi
Dalam upaya meningkatkan peran Penyuluh Perikanan tersebut, pada pertengahan 2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut membentuk Tim Kerja Penyusunan Kurikulum Bagi Penyuluh Perikanan. Tim ini telah menghasilkan Materi Pelatihan berbasis Kompetensi (Kurikulum dan Modul) yaitu Peran Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bagi Perikanan Berkelanjutan dan telah ditetapkan oleh Kepala Pusat Pelatihan Kelautan Perikanan.

Penetapan Kurikulum ini perlu ditindaklanjuti, Pusat Pelatihan Kelautan Perikanan, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut serta Coral Triangle Center (CTC) bekerja sama mengadakan kegiatan Pelatihan berbasis Kompetensi di Balai Pendidikan Pelatihan Perikanan (BP3) Belawan, Banyuwangi dan Bitung.

Tujuan Pelatihan ini :
1.    Peserta mendapatkan pengetahuan dasar tentang Kawasan Konservasi di wilayah Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
2.    Peserta mendapatkan pengetahuan tentang peran dan manfaat kawasan konservasi bagi lingkungan dan masyarakat, terutama bagi perikanan berkelanjutan dan pariwisata
3.    Peserta dapat berperan serta aktif dalam mensosialisasikan pengetahuan dasar tentang Kawasan Konservasi Perairan melalui materi penyuluhan

Waktu Dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai dari tanggal 13 – 17 Februari 2017, di BP3 Banyuwangi.

Peserta
Jumlah Peserta kegiatan ini sebanyak 20 orang yang terdiri dari Penyuluh Perikanan di wilayah kerja BP3 Banyuwangi.
Pelatihan mencakup kegiatan dalam kelas dan kegiatan di laut, dengan topic sebagai berikut:
Hari ke-1 : Persiapan penyelenggaraan pelatihan, proses interaksi penting pada ekosistem  pesisir dan laut
Hari ke-2 : Prinsip-prinsip dasar pengelolaan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Hari ke-3 : Kunjungan lapangan ke Kawasan Konservasi Perairan Prinsip-prinsip kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi yaitu ke Mangrove Center Bengkak dan Bunder di Kabupaten Banyuwangi.
Hari ke-4 : Peran masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan
Hari ke-5 : Mengukur keberhasilan pelibatan masyarakat bidang konservasi kawasan
Pelatih berasal dari Balai Pendidikan Pelatihan Perikanan
Pelatihan mencakup uji kecakapan peserta latih dalam kegiatan persiapan penyelenggaraan pelatihan dan kegiatan belajar-mengajar aktif.

Dengan pelatihan diharapkan penyuluh perikanan dapat mengaplikasikannya di masyarakat sebagai bentuk keikutsertaan  penyuluh perikanan dalam kegiatan konservasi perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kontributor :
Maria Niken Tri Ubaya Sakti, S.Pi
Penyuluh Perikanan Muda Kabupaten Buleleng
Baca Selengkapnya...