25 Nov 2016

Mengelola Kualitas Perairan di Lingkungan Karamba Jaring Apung (KJA)

Dalam budidaya ikan, kita bisa melakukannya dalam beberapa media, salah satunya adalah sistem Keramba Jaring Apung (KJA). Budidaya ikan keramba jaring apung bisa dilakukan baik di sungai yang dalam, danau, di atas kolam terpal, hingga laut. Budidaya ikan keramba jaring apung merupakan salah satu cara budidaya pembesaran ikan yang efisien dan efektif.
Kegiatan budidaya KJA di Danau Batur, Bali
Teknologi budidaya ikan dengan sistem Keramba Jaring Apung (KJA) telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Budidaya dengan sistem keramba jaring apung mulai dikembangkan di perairan pesisir dan perairan danau. Beberapa keunggulan ekonomis usaha budidaya ikan dalam keramba yaitu: 1). Menambah efisiensi penggunaan sumberdaya; 2). Prinsip kerja usaha keramba dengan melakukan pengurungan pada suatu badan perairan dan memberi makan dapat meningkatkan produksi ikan; 3). Memberikan pendapatan yang lebih teratur kepada nelayan dibandingkan dengan hanya bergantung pada usaha penangkapan.

Pada saat jumlah KJA melampaui batas tertentu dapat mengakibatkan proses sedimentasi yang tiggi berupa penumpukan sisa pakan di dasar perairan, limbah tersebut akan menyebabkan penurunan kualitas perairan (pengurangan pasokan oksigen dan pencemaran air danau/ waduk) yang pada akhirnya mempengaruhi hewan yang dipelihara.

Sisa pakan dan metabolisme dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam KJA serta limbah domestik yang berasal dari kegiatan pertanian maupun dari limbah rumah tangga menjadi penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem danau yang berakhir pada terjadinya pencemaran danau, mulai dari eutrofikasi yang menyebabkan ledakan (blooming) fitoplankton dan gulma air seperti enceng gondok (Eichornia crassipes), upwelling dan lain-lain yang yang dapat mengakibatkan organisme perairan (terutama ikan-ikan budidaya) serta diakhiri dengan makin menebalnya lapisan anaerobik di badan air danau. Maka perlu dilakukan langkah-langkah kegiatan budidaya yang aman dan ramah lingkungan, salah satunya dengan manajemen kualitas perairan di lingkungan karamba jaring apung.

Jenis-jenis wadah yang dapat digunakan dalam membudidayakan ikan antara lain karamba jaring terapung, karamba bambu tradisional dengan berbagai bentuk bergantung pada kebiasaan masyarakat sekitar. Teknologi yang digunakan dalam membudidayakan ikan dengan karamba ini relatif tidak mahal dan sederhana, tidak memerlukan lahan daratan menjadi badan air yang baru serta dapat meningkatkan produksi perikanan budi daya (Wibawa, 2010).

Menurut Effendi (2002), “Keramba Jaring Apung adalah system budidaya dalam wadah berupa jaring yang mengapung (floating net cage) dengan bantuan pelampung dan ditempatkan di perairan seperti waduk, laguna, selat dan teluk”

Pemilihan Lokasi KJA
Danau/ waduk yang dipilih sebagai kawasan untuk pengembangan budidaya ikan sistem KJA dengan minimal danau/ waduk 100 ha dengan memperhatikan daya dukungnya. Pemanfaatan danau/ waduk untuk kegiatan budidaya ikan sistem KJA harus dilakukan secara rasional dan tetap mengacu pada tata ruang yang telah ditentukan serta kondisi sumber daya dan daya dukung perairannya dengan maksud untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan fungsi utama waduk. Pembagian zonazi untuk perairan waduk secara umum dilakukan dengan mengacu pada kondisi lingkungan fisik, sifat kehidupan dan penyebaran populasi ikan dalam usahanya mengelola perikanan yang terpadu dan lestari (Ilyas et al, 1989).

Daya Dukung Danau/ waduk, Desain, Tata Letak dan Konstruksi KJA
Menurut Soemarwoto (1991), bahwa luas areal perairan waduk yang aman untuk kegiatan budidaya ikan di KJA adalah 1% dari luas seluruh perairan waduk dengan pertimbangan bahwa angka 1% tersebut non significant untuk luasan suatu waduk serbaguna sehingga dianggap tidak akan mengganggu kepentingan fungsi utama waduk. Memperbaiki konstruksi KJA yang ramah lingkungan dengan pelampung olystyrene foam. KJA yang terbuat dari bambu dengan pelampung polystyrene foam merupakan KJA yang paling  ramah lingkungan dibandingkan dengan KJA lainnya (Prihadi dkk, 2008).

Menurut Rochdianto (2000), letak antara jaring apung sebaiknya berjarak 10–30 m agar arus air leluasa membawa air segar ke dalam jaring-jaring tersebut, sedangkan menurut Schmittou (1991), jarak antar unit KJA yang baik adalah 50 m. Pengendalian/ pengurangan jumlah KJA yang beroperasi. Pemindahan lokasi KJA pada saat akan terjadi umbalan yang terjadi secara menyeluruh (holomictic) ke lokasi perairan yang lebih dalam (Enan dkk, 2009).

Kualitas Air
Menurut Diersing (2009), Kualitas air adalah suatu ukuran kondisi air dilihat dari karakteristik fisik, kimiawi, dan biologisnya. Kualitas air juga menunjukkan ukuran kondisi air relatif terhadap kebutuhan biota air dan manusia. Karakter kualitas air yang perlu diperhatikan dalam budidaya ikan, antara lain: (a) Karakter kimia air: Salinitas, DO (Dissolved Oxygen), BOD, COD, logam berat, Nitrat, Derajat Keasaman (pH), dan Akalinitas; (b) Karakter fisika air: kecerahan (transparansi) air, suhu, padatan terlarut, padatan tersuspensi, bau, warna, rasa dan kedalaman air. dan (c) Karakter biologi air: kepadatan dan kelimpahan plankton, Ephemeroptera, Plecoptera,Trichoptera, Mollusca, Escherichia coli dan Bakteri koliform.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Pasal 1).

Salah satu penyebab kematian massal ikan budidaya adalah penurunan tinggi muka air. Apabila tinggi muka air menurun maka jarak karamba jaring apung dengan dasar menjadi lebih dekat, akibatnya ikan budidaya semakin mendekati lapisan hipolimnion yang reduktif. Sementara kedalaman perairan dangkal, sehingga jarak KJA dan dasar menjadi semakin dekat. Akibatnya kolom air yang reduktif semakin mendekati KJA. Kolom air menjadi anoksik atau lapisan anoksik telah mencapai permukaan sehingga dapat disebutkan bahwa penyebab kematian massal karena kekurangan oksigen dan tingginya konsentrasi zat toksik (H2S) (Simarmata, 2007). Sebaiknya pada saat tinggi muka air minimum, padat tebar ikan di KJA dikurangi atau ikan budidaya diganti dengan jenis yang lebih toleran terhadap konsentrasi DO yang rendah. Menurut Krismono (1999), kegiatan budaya ikan sistem KJA di danau/waduk, kedalaman air disyaratkan minimal 5 m pada jalur yang berarus horizontal. Kedalaman tersebut dimaksudakan untuk menghindari pengaruh langsung kualitas air yang jelek dari dasar perairan.

Manajemen Pakan
Pemberian pakan dengan sistem pompa akan mengakibatkan banyak pakan yang terbuang di dasar perairan danau/waduk. Untuk mengurangi pakan yang terbuang ke dasar danau/waduk, efisiensi pakan dapat dilakukan dengan cara pemberian pakan berselang-seling dalam hal ini ikan tidak setiap hari diberi makan namun diberikan berselang-seling yakni satu hari diberi makan, hari berikutnya tidak diberi makan (dipuasakan) ternyata pertumbuhan tidak terganggu dan efisiensi pakan 20–30% (Krismono, 1999).

Efisiensi pakan juga dapat dilakukan dengan menggunakan benih unggul yang efektif memanfaatkan pakan sedangkan untuk kondisi kualitas air yang jelek menggunakan benih ikan patin (Pangasius sp) yang tahan kualitas air jelek (Prihadi, 2005). Selain itu, perlu melakukan upaya pemberian pakan dengan kadar fosfor yang rendah atau pemberian enzim fitase terhadap ketersediaan fosfor dari sumber bahan nabati pakan ikan. Penerapan pemberian pakan yang efektif dengan rasio 3% dengan pakan yang rendah kandungan fosfornya dengan pemberian tepung ikan seyogyanya dikurangi, sehingga dapat mengurangi limbah (sisa pakan) yang masuk ke perairan danau. Oleh karena itu, perlu alternatif lain sebagai substitusi tepung ikan yaitu antara lain protein sel tunggal (PST), tepung rumput laut. Kualitas pakan, selain ditentukan oleh nilai nutrisinya, dalam Suhenda et al. (2003) juga disebutkan bahwa pakan yang baik untuk pembesaran ikan dalam KJA adalah berbentuk pelet yang tidak mudah hancur, tidak cepat tenggelam serta mempunyai aroma yang merangsang nafsu makan ikan.

Manajemen Kualitas Air
Salah satu wadah budidaya perikanan yang berbasiskan air adalah karamba jaring apung (KJA/ floating net cage). KJA merupakan salah satu teknik budidaya ikan di perairan umum seperti sungai, waduk, danau, dan laut. Setiap perairan memiliki karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Budidaya ikan dengan KJA di waduk dan danau merupakan budidaya berbasis pelet (budidaya intensif), dengan kata lain kegiatan usaha yang efisien secara mikro tetapi inefisien secara makro, terutama apabila ditinjau dari segi dampaknya terhadap lingkungan. Pertumbuhan jumlah keramba yang terus meningkat yang berarti terus meningkatnya jumlah ikan yang dipelihara akan menghasilkan sejumlah limbah organik yang besar akibat pemberian pakan yang tidak efektif dan efisien.

Menurut Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2001 Pasal 1: Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.

Upaya pengendalian pencemaran air merupakan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, adapun wewenang dalam pengendalian pencemaran air adalah; (a) menetapkan daya tampung beban pencemaran;(b) melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar; (c) menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah; (d) menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air; (e) memantau kualitas air pada sumber air; dan (f) memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup yaitu; masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan lingkungan air yang dapat pula tercemar karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya.

Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air (Sumber: Peraturan Pemerintan Nomor 42 Tahun 2008).

Manajemen Kualitas Air Terhadap Limbah Pakan dan Kotoran Ikan
Pada saat jumlahnya melampaui batas tertentu dapat mengakibatkan proses sedimentasi yang tiggi berupa penumpukan sisa pakan di dasar perairan, limbah tersebut akan menyebabkan penurunan kualitas perairan (pengurangan pasokan oksigen dan pencemaran air danau/waduk) yang pada akhirnya mempengaruhi hewan yang dipelihara. Sisa pakan dan metabolisme dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam KJA serta limbah domestik yang berasal dari kegiatan pertanian maupun dari limbah rumah tangga menjadi penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem danau yang berakhir pada terjadinya pencemaran danau, mulai dari eutrofikasi yang menyebabkan ledakan (blooming) fitoplankton dan gulma air seperti enceng gondok (Eichornia crassipes),upwelling dan lain-lain yang yang dapat mengakibatkan organisme perairan (terutama ikan-ikan budidaya) serta diakhiri dengan makin menebalnya lapisan anaerobik di badan air danau.

Kotoran ikan dapat menimbulkan deposisi yang meningkat di dasar perairan, selanjutnya mengakibatkan penurunan kadar oksigen di bagian dasar. Menurut Lukman (2002), pasokan oksigen dalam pengelolaan KJA adalah untuk respirasi biota, pembusukan feses ikan dan pembusukan sisa pakan ikan. Menurutnya untuk setiap gram organik (limbah budidaya ikan) diperlukan 1,42 gram oksigen. Konsentrasi oksigen yang tersedia berpengaruh secara langsung pada kehidupan akuatik khususnya respirasi aerobik, pertumbuhan dan reproduksi.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah pakan dan kotoran ikan dari KJA adalah: (1) pengaturan musim tanam, pengendalian jumlah KJA dan padat tebar ikan di KJA dikurangi atau ikan budidaya diganti dengan jenis yang lebih toleran terhadap konsentrasi DO yang rendah seperti ikan patin, lele, dan betutu; (2) perlu disosialisasikan tentang cara pemberian pakan yang sesuai dengan ketentuan yaitu 3% dari berat badan ikan yang dibudidayakan dan diberikan tiga kali sehari yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sisa pakan yang masuk perairan; dan (3) perlu disosialisasikan KJA yang ramah lingkungan yaitu KJA ganda dan konstruksi KJA dengan pelampung polystyrene foam.

Manajemen KJA Menghadapi Fenomena Upwelling
Umbalan atau upwelling merupakan peristiwa alam yang terjadi pengadukan atau pembalikan air dari lapisan bawah naik ke permukaan dan sebaliknya. Proses ini berakibat pada kematian ikan dan hewan air lainnya secara masal.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kematian ikan akibat “up-welling” adalah: (1) mensosialisasikan kepada pembudidaya ikan perihal tanda-tanda akan terjadinya kematian missal ikan. Tanda-tanda itu antara lain berupa: cuaca mendung dan atau hujan yang terus-menerus selama 2-3 hari berturut-turut (tidak ada cahaya matahari masuk ke badan air), dan kualitas air waduk mulai menunjukkan penurunan; (2) mengurangi jumlah KJA yang beroperasi atau mengurangi kepadatan ikan yang dipelihara. Jumlah ikan yang dipelihara harus berada di bawah daya dukung perairan; (3) segera memanen ikan yang ukurannya mendekati ukuran konsumsi, untuk menekan kerugian yang dapat timbul; (4) memilih jenis ikan yang lebih toleran terhadap kadar oksigen yang rendah; 5) memindahkan KJA secara regular, missal 1 tahun sekali ke posisi dengan kondisi air yang lebih baik. Serta melakukan aerasi di KJA yang merupakan kegiatan tanggap darurat dan dapat dilakukan hanya sementara waktu; dan (6) untuk mengurangi resiko kematian ikan, juga bisa dilakukan penebaran ikan pemakan planton guna pengendalian blooming alga.

Pola Perijinan Usaha
Kegiatan usaha budidaya ikan sistem KJA dapat dilakukan melalui Pola Swadaya dan Pola Kemitraan Usaha. Dalam pengelolaan danau/waduk, hendaknya tidak memikirkan keuntungan dari aspek ekonomi saja tetapi juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan pengelolaan zonasi danau/waduk yang sesuai. Selain itu, sisi perizinan pendirian KJA diprioritaskan pada masyarakat sekitar danau/waduk. Tetapi masalah yang muncul dari masyarakat sekitar waduk waduk yaitu ketiadaan modal.

Pengembangan budidaya ikan sistem KJA harus dibangun pada suatu sistem produksi yang secara ekologi, ekonomi dan sosial mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan yang didukung dengan inforamsi ilmiah dan peraturan. Stratergi yang dilakukan pada budidaya ikan sistem KJA yang berkelanjutan yaitu meningkatkan kemampuan daya dukung lingkungan danau/waduk. Manajemen budidaya ikan sistem KJA dapat dilakukan dengan pemilihan lokasi, penentuan daya dukung, desain, tata letak, konstruksi KJA, manajemen pakan, pemilihan jenis ikan dan penebaran benih, pola dan perizinan usaha.

Berikut ini adalah saran yang perlu dilakukan dalam mendukung manajemen budidaya ikan sistem KJA yang berkelanjutan di Danau/ Waduk, yaitu: (1) Perlu menerapkan budidaya ikan berbasis trophic level (aquaculture based trophic level) agar roduktivitas perairan tetap optimal; (2) Perlu pendekatan sosial budaya dan sosialisasi peraturan yang tepat pada strategi pengurangan jumlah KJA dan penataan kembali lokasi budidaya ikan sistem KJA; (3) Perlu koordinasi antara pembudidaya, pengelola waduk, pemerintah, masyarakat sekitar waduk dalam memanfaatkan danau/ waduk dan menjaga kelestariannya; (4) Perlu dukungan sarana dan prasarana yang terkait budidaya KJA dalam upaya manajemen budidaya ikan sistem KJA yang lestari dan berkelanjutan.

Pertumbuhan jumlah KJA yang dibudidayakan di danau/ waduk secara intensif yang terus meningkat akan menghasilkan sejumlah limbah organik (terutama yang mengandung unsur nitrogen dan fosfor) yang besar akibat pemberian pakan yang tidak efektif dan efisien sehingga terjadi sisa pakan yang menumpuk di dasar perairan. Limbah organik pada budidaya ikan sistem KJA menjadi penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem danau yang berakhir pada terjadinya pencemaran danau (eutrofikasi, upwelling dan lain-lain) yang yang dapat mengakibatkan kematian pada organisme perairan (terutama ikan-ikan budidaya) serta diakhiri dengan makin menebalnya lapisan anaerobik di badan air danau.

Pengelolaan kualitas air pada lingkungan kawasan budidaya ikan termasuk KJA merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama perikanan, dan masyarakat perikanan sebagai upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air. Pemanfaatan sumber daya ikan dapat memberikan peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal.

Penulis:
Maria Niken Tri Ubaya Sakti, S.Pi
Penyuluh Perikanan Muda
Share:  

0 komentar:

Posting Komentar